SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebanyak 50% dari 101 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Solo belum terakreditasi. Hal itu karena belum ada instrumen akreditasi LKP yang dikeluarkan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Nonformal (PNF).

Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat Bidang Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Woro Kusmandari, menjelaskan saat ini BAN PNF baru mengeluarkan 14 instrumen akreditasi LKP dari sebanyak 25 jenis kursus dan pelatihan yang ada di Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Instrumen akreditasi yang telah dikeluarkan BAN PNF antara lain akreditasi untuk kursus dan pelatihan jenis akuntansi, akupunktur, Bahasa Inggris, komputer, menjahit, otomotif, sekretaris, tata kecantikan kulit, tata kecantikan rambut, tata rias pengantin, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kejar Paket A, B dan C.

Sedangkan instrumen akreditasi yang belum keluar antara lain meliputi jenis kursus dan pelatihan spa, merangkai bunga, perhotelan dan kapal pesiar. “Padahal saat ini bidang perhotelan dan kapal pesiar di Solo sedang berkembang cukup pesat,” jelasnya saat ditemui wartawan, Selasa (30/10/2012).

Kendala lain yang dihadapi LKP yang belum terakreditasi adalah jumlah murid yang sudah sedikit, serta pengurus LKP yang sudah tua sehingga malas dan kesulitan mengurus akreditasi. “Padahal kami sudah berupaya untuk membantu pengurusan akreditasi, tetapi mereka menolak dengan alasan sudah capek mengurus LKP,” paparnya.

Selain itu, dengan diterapkannya sistem jumlah kuota akreditasi yang dikeluarkan pemerintah pusat tiap tahunnya, yaitu sebanyak 1.500 akreditasi dengan persentase 40% untuk akreditasi PAUD dan 60% LKP, ikut membatasi jumlah LKP yang terakreditasi.

Padahal dengan akreditasi LKP akan mendapatkan prioritas dalam menerima bantuan, sesuai dengan persyararatan dari Direktorat Pengembangan Kursus dan Pelatihan.

“Saat ini sudah ada empat LKP di Solo yang menerima bantuan Gubernur sebesar Rp25 juta per tahun per lembaga,” jelasnya.

Sedangkan syarat akreditasi untuk LKP antara lain harus memenuhi delapan standar minimal yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan biaya dan evaluasi.

“Kami tinggal menunggu instrumen akreditasi dari BAN PNF keluar, baru akan menargetkan semua LKP di Solo terakreditasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya