SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menangani 50 dugaan pelanggaran selama masa menuju Pemilu 2019 termasuk kampanye pada 23 September 2018-13 April 2019.

Empat di antaranya dugaan pidana pemilu dengan tiga kasus masih proses pengusutan. Bawaslu terus mewaspadai potensi pelanggaran pada masa tenang ini dan saat pemungutan suara, Rabu (17/4/2019) mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data yang diperoleh Solopos.com dari Bawaslu, Minggu (14/4/2019), dugaan pelanggaran tersebut meliputi enam kasus yang diinvestigasi, 19 kasus yang berakhir pada pemberian peringatan atau imbauan, 18 kasus dugaan pelanggaran administrasi alat peraga kampanye (APK), tiga kasus dugaan pelanggaran nonadministrasi APK, dan empat kasus pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat ditemui Solopos.com, mengatakan kasus yang diinvestigasi seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu karena Bawaslu tidak menemukan cukup bukti. Kasus yang diinvestigasi seperti seorang calon anggota DPRD Wonogiri yang memberi bantuan air bersih.

Seperti diketahui, pemberian uang atau materi lainnya oleh calon anggota legislatif (caleg) termasuk pelanggaran. Kasus lainnya adanya sekretaris camat (sekcam) yang diduga menghalang-halangi kerja Bawaslu dalam proses pengawasan di salah satu kecamatan.

Akhir dari kasus itu Bawaslu memberi surat peringatan kepada sekcam bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kalau yang kasus dugaan pidana pemilu ada empat. Seperti yang diketahui bersama, ada tiga kasus baru yang kami tangani, yakni dugaan ketidaknetralan Camat Purwantoro [Joko Susilo] dan kasus dugaan dua caleg [Lambang Purnomo dari Gerindra dan Iskandar dari PAN] melakukan money politics [politik uang],” kata Ali.

Dia melanjutkan satu kasus lainnya merupakan kasus lama, yakni seorang caleg di Giritontro menjanjikan sesuatu kepada warga untuk mendulang suara. Kasus itu dinyatakan tak memenuhi unsur pidana pemilu, meski sebenarnya caleg bersangkutan terbukti menjanjikan.

Namun, janji itu ada setelah warga meminta sesuatu. Berdasar penjelasan Pasal 284 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, menjanjikan termasuk pelanggaran jika janji tersebut inisiatif pelaksana kampanye.

Sementara itu, dugaan pelanggaran yang berujung pada peringatan/imbauan seperti parpol diminta segera sampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyeting logistik.

Adapun pelanggaran administrasi APK, misalnya parpol memasang APK lebih banyak dari yang ditentukan. Akhir dari penanganan kasus itu yakni penertiban APK oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Pada dugaan pelanggaran administrasi non-APK, dulu waktu kami masih Panwaslu, ada pihak yang mencatut nama Panwascam dijadikan anggota parpol tertentu dalam Sipol [sistem informasi partai politik]. Setelah diusut tidak terbukti,” ucap Ali.

Terpisah, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, dalam setiap pertemuan dengan warga kerap memberi pendidikan politik. Dia mewanti-wanti warga agar tidak terlibat dalam politik uang. Pelanggaran atas tindakan itu sangat berat, yakni hukuman penjara. Dia juga meminta warga menyukseskan Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya