SOLOPOS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018). (Antara-Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 50.000 buruh bakal melakukan aksi demo pada 30 April untuk tolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja di DPR. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPI ) itu menolak pembahasan Omnibus Law di tengah pandemi Covid-19.

“Aksi turun ke jalan akan diarahkan di Gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dengan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer,” kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak Etis, DPR Bahas Omnibus Law RUU Cilaka Saat Wabah Corona

Iqbal membeberkan bahwa aksi demo KSPI tolak omnibus law RUU Cipta Kerja dilakukan karena buruh akan dirugikan. Menurut Iqbal puluhan ribu buruh mendesak DPR untuk segera menarik klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan buruh.

“Kami tetap menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, selain itu kami meminta menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), meliburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi Covid-19,” tegasnya.

Instruksi Kapolri Bersiap Hadapi Kerusuhan Saat Wabah Covid-19, Ada Apa?

Disebutkan Iqbal aksi demo 50.000 buruh menolak Omnibus Law itu bakal digelar di 20 provinsi di Indonesia. Ia berharap rencana aksi demontrasi buruh dapat diberi izin di tengah pandemi Covid-19.

“Selama ini jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan, bahkan saat PSBB. Toh, perusahaan tetap diizinkan beroperasi, dengan asumsi yang sama kami minta aksi puluhan ribu di 30 April pun harus diizinkan,” tegasnya.

Omnibus Law Mendadak Muncul di Perppu Corona Jokowi

DPR Jalan Terus

Sebelumnya, DPR sepakat untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja di sesi terakhir. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Badan Legislatif DPR dengan pemerintah, Selasa (14/4/2020).

Pimpinan sidang Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg sepakat untuk mendahulukan pembahasan yang tidak menuai polemik publik. Sebelum rencana aksi demo buruh 30 April, selama ini kalangan aktivis dan pers juga menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kritis, Jumlah Jenazah Dimakamkan Protap Covid-19 di Jakarta Tembus 1.000

“Khusus untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas di sesi terakhir dari keseluruan klaster yang ada. Kita dahulukan yang relatif tidak menuai penolakan di publik,” kata Supratman, Selasa (14/4/2020).

Supratman menegaskan bahwa DPR akan menggelar uji publik mengenai RUU Cipta Kerja dengan melibatkan akademisi dan semua pihak yang terdampak. “Baik yang pro maupun kontra akan kita tampung semuanya dari uji publik ini,” kata Supratman.

Pemerintah Buka Data ODP dan PDP Covid-19, Pakar UI: Telat!

Dia menambahkan, Baleg DPR memiliki waktu hingga awal masa reses pada 12 Mei 2020 untuk membahas RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pembahasan dapat dilakukan pada  masa reses apabila dibutuhkan.

Belum diketahui apakah Polri akan mengizinkan rencana aksi demo buruh KSPI menolak Omnibus Law di tengah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya