SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS).

Kelima TPS itu yakni TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, TPS 07 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, TPS 50 Kelurahan Meteseh,  Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berdasarkan hasil indentifikasi dan pengumpulan bukti-bukti hasil pengawasan lapangan di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor ada 17 pemilih yang domisili di luar Kota Semarang tanpa formulir A5 [pindah memilih] mendapat surat suara presiden dan wakil presiden. Kemudian di TPS 07 ada lima pemilih yang domisili di luar Kota Semarang tanpa Formulir A5, yakni empat pemilih mendapat surat suara presiden dan wakil presiden dan satu pemilih mendapat surat suara presien dan wakil presiden serta surat suara DPR. Kemudian pelanggran yang terjadi di TPS 50, yakni terdapat satu pemilih yang berdomisili di luar Kecamatan Tembalang tanpa Formulir A-5  mendapat surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota. Sedangkan pelanggaran yang terjadi di TPS 38, yaitu ada satu pemilih yang berdomilisi di luar Kota Semarang tanpa formulir A-5 [pindah memilih] yang mendapat lima surat suara, dan hal yang sama terjadi di TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang,” ungkap Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Sabtu (20/4/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Naya menambahkan kelima TPS yang diduga terjadi pelanggaran oleh Bawaslu Kota Semarang telah direkomendasikan untuk PSU. Sementara, kapan pelaksanaan PSU sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Kota Semarang untuk memutuskan. “Kita juga akan terus berkoordinasi terkait itu dan kita akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses tersebut,” imbuh Naya. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya