SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Kepolisian Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) menangkap empat tersangka kerusuhan di Palopo. Mereka diduga sebagai otak di balik kerusuhan dan pembakaran sejumlah perkantoran milik negara. Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal berlapis,” kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/4/2013).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Pasal-pasal tersebut adalah pasal 187 dan atau 170 dan atau 160 KUH Pidana. Pasal 187 mengatur tindak pelanggaran setiap individu atau kelompok yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Bila akibat perbuatan tersebut berakibat bahaya umum maka ancaman yang dikenakan 12 tahun penjara,

Namun, lain hal bila pelanggaran yang dilakukan para tersangka tersebut berakibat hilangnya nyawa korban, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman bagi pelanggar pasal kasus ini adalah 5,5 tahun penjara. Sementara Pasal 160 KUHP adalah mengatur penghasutan.

Mereka yang ditangkap antara lain AT, SLM, SHM, dan M alias I. Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam aksi yang berujung perusakan sejumlah aset negara, sekitar pukul 13.00 WITA, Minggu (31/3/2013).

Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka rusuh di Palopo. Pria berinisial I tersebut diketahui sebagai aktor pembakar gedung. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, status tersangka disematkan pada I berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. I adalah salah satu pendukung calon wali kota yang kecewa dengan keputusan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya