SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan berusaha kabur dari penjara. (Freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Lima tahanan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen masih berstatus sebagai terdakwa. Mereka menjadi tahanan Pengadilan Negeri Sragen karena belum ada putusan atas kasus mereka. Dua tahanan di antaranya akan menjalani sidang tuntutan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Ghozwa, mengungkapkan lima tahanan yang kabur tersebut berinisial Zub, SAP, Mun, WK, yang keempatnya merupakan kasus pencurian dan AS yang merupakan tahanan kasus narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi tahanan itu merupakan tahanan majelis hakim sehingga wewenangnya ada di PN Sragen. Sampai saat ini, majelis hakim belum mendapat pemberitahuan resmi dari LP Sragen. Belum ada surat pemberitahuan juga ke kami di Kejari sehingga kami belum bisa menentukan sikap,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyebut dua dari lima tahanan itu, yakni SAP dan Mun, sudah mau jalani sidang pembacaan tuntutan. Untuk tahanan Zub ternyata tersangkut dengan perkara lain yang kini masih diproses hukum Polres Sragen.

Baca Juga: Waduh, 5 Tahanan Kabur, LP Sragen Langsung Bentuk 8 Tim Pemburu

“Kami sekarang sudah menunggu surat dari LP Sragen. Yang empat tahanan merupakan kasus pencurian dan AS merupakan kasus narkoba. Kami yakin dari pihak LP pun berkoordinasi dengan Polres Sragen,” ujarnya yang diamini Kasi Intel Kejari Sragen, Mujib Syaris.

Sebelumnya, lima tahanan titipan di LP Kelas IIA Sragen kabur pada Senin (21/11/2022) dini hari. Pihak LP langsung membentuk delapan tim untuk memburu tahanan yang kabur tersebut. Setiap tim berjumlah delapan orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Kelas IIA Sragen, Budi Yuliarno, membenarkan kaburnya lima tahanan tersebut. Mereka diduga kabur pada pukul 02.00 WIB. Kronologi atas kaburnya tahanan itu masih dalam penyelidikan pihak LP.

Baca Juga: Cerita Eks Napiter Perakit Bom: Sekarang Tobat, Rajin Jadi Penceramah di Klaten

“Yang jelas kami sudah gerak cepat berkoordinasi dengan Polres Sragen untuk menangkap mereka. Dari internal LP, kami juga membentuk delapan tim yang masing-masing beranggotakan delapan orang yang bertugas untuk mengejar lima tahanan yang kabur itu. Tim kami bekerja 24 jam,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya