SOLOPOS.COM - Warga Jakarta yang tak memakai masker diberi sanksi unik tidur di peti jenazah (detik.com)

Solopos.com, MADIUN – Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 terus dilakukan. Namun masih saja ditemui warga yang melanggar. Beberapa sanksi tegas pun diberikan oleh petugas kepada warga yang tidak memakai masker.

Penerapan operasi yustisi sudah mulai dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Timur dengan jenis sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari menyapu jalan, membersihkan sungai, menyemprot jalan dan lain sebaginya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti dikutip dari suara.com Kamis (17/9/2020), berikut sanksi unik yang diberikan petugas terhadap warga yang tak memakai masker.

Solopos Hari Ini: Berharap Pemerintah Berubah

1. Dihukum menyemprot jalan

Pemerintah Kota (Pemkot ) Madiun serius dalam memberikan sanksi tegas untuk warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Beberapa waktu lalu sanksi yang diberikan petugas di Madiun ini juga sempat viral di media sosial. Warga yang tidak memakai masker dihukum menyemprot jalan dengan cairan disinfektan.

Seperti yang dialami pria dan wanita yang video nya sempat viral. Mereka diberi sanksi menyemprot area dan fasilitas umum di pedestrian Jl. Pahlawan Kota Madiun.

2. Dihukum nyanyi lagu kebangsaan

Hukuman ini paling banyak dipakai akhir-akhir ini. misalnya di Nganjuk, Jawa Timur. Satgas gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan memberi sanksi menyanyi lagu kebangsaan kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hanya saja, masih ada masyarakat yang ngeyel. Misalnya dialami salah satu emak-emak yang mengaku tidak hafal lagu kebangsaan. Ia kemudian nego minta nyanyi lagu campur sari. Ada-ada saja.

3.  Berdoa di makam korban Covid-19

Beberapa waktu lalu sempat viral foto-foto para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo. Mereka mendapat hukuman untuk berdoa di kuburan malam-malam di makam korban Covid-19 di Proloyo Sidoarjo.

Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan diciduk lalu mendapat sanksi seperti itu. Foto-foto mereka viral di media sosial dan menuai komentar beragam dari netizen.

Gedung Kejakgung Sengaja Dibakar? Begini Cuitan Rizal Rami...

4. Dihukum baca doa keselamatan

Tim Gugus Tugas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di Sampang Madura. Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di Sampang ialah membaca surah pendek Al-quran.

Seperti yang dialami oleh dua santri yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka disanksi untuk membaca doa keselamatan.

5. Dihukum tidur di peti jenazah

Untuk memberikan efek jera, ada juga hukuman yang agak seram. Bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta hukumannya tidur di dalam peti jenazah.

Hukuman ini juga sempat viral di media sosial. Hanya saja hukuman jenis ini belakangan menuai kontroversi. Tapi apapun itu, hukuman sosial seperti ini agaknya memang perlu untuk memberikan efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya