SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo (tengah) saat gelar perkara hasil Operasi Bersinar Candi 2022 di Mapolres setempat pada Selasa (8/3/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil membekuk lima tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Mereka ditangkap di lokasi terpisah hasil Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar pada 9-28 Februari 2022 lalu.

Dari tangan kelima pelaku ini, polisi menyita 5 gram lebih sabu-sabu. Kelima tersangka tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lima pelaku ini masing-masing berinisial JK, 36, warga Gondangmanis, Karangpandan, Karanganyar; TJW, 33, warga Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo; SG, 47, warga Nglebak, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar; KRW, 43 dan IW, 41, warga Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

“Dari lima tersangka yang kita tangkap, dua pengedar masing-masing JK dan TJW. Sedangkan tiga pelaku lain adalah pengguna,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, saat gelar perkara di mapolres, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Round Up Misteri Kematian Janggal Suminem, Suami Siri Enggan Pulang

Kapolres mengatakan pelaku JK ditangkap saat hendak transaksi di depan Alfamart Karangpandan pada 9 Februari 2022 pukul 01.00 WIB. Pelaku mengemas sabu-sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat 1,33 gram.

Dari pelaku ini polisi masih mengejar dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya merupakan pengedar narkoba, masing-masing berinisial DD dan KM. Di hari sama di lokasi lain polisi juga membekuk TJW di depan Gapura timur UNSA Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

“Pelaku TJW ini menjual sabu-sabu kepada BY dan HN, yang mana sabu di dapat dari TM. Ketiganya DPO,” kata Kapolres.

Sementara tiga tersangka masing-masing SG, KRW da IW yang ditangkap merupakan pengguna. SG ditangkap di tepi jalan depan parkiran Astana Mangadeg, Matesih, pada 12 Februari sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian dua tersangka lain KRW dan IW ditangkap pada 18 Februari sekitar pukul 23.15 WIB.

Baca Juga: Soal Kematian Suminem yang Mencurigakan, Ini Langkah Polres Karanganyar

“Dua pelaku kita tangkap di tepi jalan kampung, tepatnya di Klodran, Colomadu. Mereka iuran untuk membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi,” katanya.

Kelimanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Karanganyar berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Intanpari karena narkoba merusak generasi bangsa.

Kapolres mengakui peredaran narkotika masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian untuk diberantas di wilayah Karanganyar. Peredaran narkotika ini pun menyebar di wilayah Karanganyar meski pihaknya memetakan beberapa wilayah kerap menjadi lokasi transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Rata-rata yang kami tangkap merupakan pemakai dan kurir. Mereka melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya