SOLOPOS.COM - Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar (tiga dari kanan), menunjukkan barang bukti narkoba di Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Satnarkoba Polres Klaten mencokok tiga pengedar ganja dan dua pengedar sabu-sabu asal Solo dan Kartasura, Sukoharjo, di Klaten Tengah, Sabtu (14/12/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, awalnya polisi menangkap dua pengedar masing-masing AR, 29, warga Kartasura, dan NS, 20, warga Laweyan, Solo. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja berbagai ukuran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perinciannya satu paket ganja seberat 14,74 gram, satu paket 9,04 gram, dan 11 lintingan yang masing-masing seberat 0,5 gram-1,05 gram. Dari keterangan para tersangka, ganja itu diperoleh dari CE, 25, warga Laweyan, Solo.

"Satnarkoba kemudian menangkap CE. Para tersangka dari Solo dan Kartasura ini dijerat Pasal Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dipidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (19/12/2019).

Penumpang Malioboro Ekspres Ditemukan Tak Bernyawa di Rel KA Ngemplak Boyolali

Selain jaringan pengedar ganja, Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap dua tersangka kasus sabu-sabu. Masing-masing tersangka, yakni AT, 25, warga Kartasura, Sukoharjo, dan DW, 27, warga Kartasura, Sukoharjo.

Barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni lima klip berisi sabu-sabu siap edar dengan berat 0,1 hingga 5 gram.

“Para tersangka sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dipidana minimum enam tahun dan makisal 20 tahun,” katanya.]

Nenek-Nenek Kendarai Sepeda Tertabrak Mobil di Wuryantoro Wonogiri

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Heru Sanusi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mengatakan penangkapan para tersangka di antaranya bermula dari upaya polisi menyamar sebagai pembeli.

“Total barang bukti ganja yang disita seberat 32,96 gram. Sedangkan, sabu-sabu seberat 10,74 gram,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya