SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Polres Madiun Kota menangkap lima pemuda karena kedapatan mencuri barang-barang onderdil sepeda motor. Hasil pencurian tersebut mereka gunakan untuk bersenang-senang dan bermain game online.

Dari lima pemuda yang ditangkap itu, tiga di antaranya masih pelajar kelas XI SLTA di Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Identitas kelima pemuda laki-laki tersebut antara lain RS, 18, warga Desa Glonggong, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, SM, 20, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman. Sedangkan tiga pelaku pencurian yang masih pelajar antara lain MT, 16, warga Kecamatan Jiwan, FM, 16, warga Kecamatan Kartoharjo, dan IS, 17, warga Kecamatan Taman.

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan kelima pelaku pencurian ini telah melakukan pencurian tiga kali di lokasi yang sama yaitu di salah satu rumah di Perumahan Bumi Antariksa, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Rumah ini dijadikan gudang barang onderdil dan variasi sepeda motor milik seorang pengusaha.

Para pelaku kali pertama mencuri sekitar bulan Agustus 2018. Saat itu, salah satu pelaku yaitu FM sedang bermain bulu tangkis di lapangan dekat gudang. Saat main badminton itu, shuttlecock masuk ke dalam rumah gudang yang tidak dijaga.

Saat mengambil shuttlecock, FM melihat ada tumpukan kardus berisi barang-barang modifikasi sepeda motor dan onderdil.

“Melihat barang-barang itu. Muncullah niatan jahat dari pelaku. Hingga akhirnya, ia memberitahukan kepada teman-temannya dan kemudian melakukan tindak pencurian,” jelas dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (12/3/2019).

Setelah mengambil barang-barang tersebut dan tidak ketahuan oleh pemiliknya, FM bersama RS, SM, MT, dan IS, kemudian mencuri lagi di lokasi yang sama pada Rabu (6/2/2019). Karena berhasil mencuri pada waktu pertama dan kedua, mereka pun kembali mengulang aksinya untuk kali ketiga pada Jumat (15/2/2019) malam.

Hasil dari pencurian tersebut sebagian dijual di situs jual beli online dan digunakan sendiri. Uang hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan bermain game online.

Berbagai barang variasi dan onderdil sepeda motor yang dicuri yaitu seperti spion, olor kopling, tromol trasty, lampu projie, lampu tembak, ruji ride it, hanspak cincin, stang jepit, dan lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta.

“Dalam aksi pencurian ini yang menjadi otak yaitu FM yang masih pelajar kelas XI,” ujar dia.

Polisi kemudian mendapatkan laporan kehilangan dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap salah satu pelaku. Hasil pengembangan seluruh pelaku akhirnya berhasil diungkap pada tanggal 25 Februari lalu.

Kedua pelaku yang telah dewasa yaitu RS dan SM akan dikenai Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan ketiga pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan penanganan lebih lanjut. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya