SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Lima pelaku penganiayaan di Notoyudan, Pringgokusuman, Gedongtengen, Sabtu (24/9) malam, berhasil diringkus jajaran Polsek Gedongtengen, Senin (26/9) dini hari. Adapun korban penganiayaan itu, Arif Muhammad alias Ucup,30, warga Karanggayam, Condongcatur, Sleman masih dirawat di RS PKU Jogja setelah melewati masa kritis.

Empat pelaku di antaranya adalah warga Sutodirejan, Gedongtengen yaitu, Angga Bayu Handoko, 20, Agus Sulis Wahyu Priantoro, 23, Andri Saputro, 20, dan M.Yakub Pamungkas alias Kenthir, 23.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Satu lagi adalah warga Pajeksan, yaitu Budi alias Kowong, 19,” kata Kanit Reskrim Polsekta Gedongtengen, AKP I Wayan Mendra di kantornya, hari ini.

I Wayan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap lima pelaku, penganiayaan itu bermula ketika korban dan dua temannya tiba di lokasi hendak mencari Surahman alias Tholet. Karena cara bertanya korban dianggap kurang sopan, sekelompok pemuda di lokasi itu pun naik darah. “Waktu itu korban dalam kondisi mabuk,” imbuh I Wayan.

Karena tidak menggubris meski sudah diingatkan, korban langsung dikeroyok beramai-ramai. Adapun, kedua teman korban disuruh warga untuk meninggalkan lokasi agar tidak terkena imbas. Saat itu, korban sempat meloloskan diri dan lari ke arah Kali Winongo. Lantaran diteriaki maling, warga yang mengejarnya pun semakin banyak.

“Korban tertangkap sekitar 500 meter dari lokasi penganiayaan pertama. Di situlah, pelaku Kenthir menyabetkan pedang tepat mengenai dahi atas korban,” ungkap I Wayan. Pedang tanpa gagang itu, lanjut dia, memang biasa digunakan untuk sarana mencari ikan di Kali Winongo.

Tidak cukup sampai di situ, korban yang sudah tidak berdaya itu didorong dari tanggul setinggi 2,5 meter. Mendapat informasi ada keributan di lokasi kejadian, anggota Polsek Gedongtengen pun bergegas mendatangi TKP.

“Saat ditemukan, korban tersungkur di tepi Kali dalam kondisi cukup parah dan tidak sadarkan diri,” I Wayan menuturkan. Setelah melarikan korban ke RS PKU Jogja, polisi bertindak cepat dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

Alhasil, hanya dalam waktu sekitar 24 jam, kelima pelaku ditangkap satu per satu di rumah masing-masing. Atas penganiayaan dan pengeroyokan itu, kelima pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya