SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot/Pemkab. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Lima aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Mereka diduga melanggar netralitas ASN menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (19/2/2020), ada dua pejabat eselon II dan dua pejabat eselon III yang dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Benarkah Emsculpt yang Picu Serangan Jantung Ashraf Sinclair?

Selain itu, ada satu guru ASN yang turut dipanggil Bawaslu Sukoharjo. Kelima ASN itu berinisial AS, NH, MS, WAS, dan DE.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan pemanggilan ASN dilakukan selama dua hari pada Selasa-Rabu (18-19/2/2020).

AS dan NH dijadwalkan dimintai klarifikasi pada Selasa.

Namun, mereka tak bisa memenuhi permintaan klarifikasi lantaran tengah melakukan dinas ke luar kota.

Tegas! Salahudin Beberkan Kesalahan Masing-masing Pemain Persis Solo

“AS dan NH tidak datang untuk dimintai klarifikasi. Informasi yang saya terima tengah dinas ke luar kota. Sementara MS, WAS, dan DE dimintai klarifikasi pada Rabu,” kata dia, Rabu.

Pemanggilan kelima ASN itu mengacu pada surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta Bawaslu Sukoharjo meminta klarifikasi ASN yang diduga melanggar netralitas.

Sadis! Siswi SMP di Brebes Disekap dan Dipaksa Threesome Bareng Tetangga

Bawaslu telah mengantongi bukti berupa foto dan video ihwal dugaan pelanggaran netralitas ASN itu. Apabila mereka tak bisa dimintai klarifikasi, Bawaslu bakal melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (21/2/2020).

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka belum tentu bersalah. Untuk sementara baru WAS yang memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujar dia.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sukoharjo, Rohmad Basuki, mengatakan ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

PDIP Pusat Umumkan Paslon Pilkada, Kenapa Solo Tak Ada?

Hal ini diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bawaslu bakal mengkaji bukti dan keterangan para ASN yang diduga melanggar netralitas. “Keterangan kelima ASN bakal dikaji secara mendalam. Kami berharap para PNS benar-benar menjaga netralitas saat pelaksanaan pilkada,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya