SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang [SPFM], Sebanyak lima pejabat Pemerintah Kota Semarang dilaporkan ke polisi karena diduga memberikan kesaksian palsu pada sidang kasus suap Sekda Kota Semarang non aktif Akhmat Zaenuri. Kelima pejabat tersebut adalah Asisten Walikota Masdiana Safitri, Kepala Dinas PSDA Eko Nugroho, Kepala Dinas Kebersihan Muthohar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Agung, dan Kepala inspektorat Cahyo Bintarum.

Anggota tim penasehat hukum Ahmat Zaenuri Umar Makruf SH, mengatakan, ke-5 tersebut dilaporkan karena memberikan kesaksian palsu dan mengaku tertekan oleh tim penyidik. Sebelumnya, tim penasehat hukum Akhmat Zaenuri juga akan melaporkan Walikota Semarang Soemarmo karena memberi kesaksian palsu. Namun hal itu diurungkan karena Soemarmo sudah ditetapkan menjadi tersangka. Lima pejabat yang dilaporkan Rabu (28/3) diduga telah mengingkari Berita Acara Pemerikasaa (BAP) dengan menjawab tidak tahu atau lupa saat ditanya terkait keterlibatan walikota Semarang dalam kasus suap tersebut. [dtc/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya