SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera parpol (Dok. Solopos.com)

Sebanyak lima partai politik (parpol) diketahui belum memenuhi batas minimum keanggotaan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak lima partai politik (parpol) diketahui belum memenuhi batas minimum keanggotaan, dalam berkas keanggotaan parpol, sebagai syarat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Komisioner Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Marwanto menyebutkan, lima partai yang belum memenuhi syarat batas minimum keanggotaan tersebut adalah partai Garuda, Nasional Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hati Nurani Rakyat Hanura, Berkarya.

Sedangkan sembilan partai yang memenuhi syarat adalah Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Golongan Karya, Gerakan Indonesia Raya, Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera.

Ia mengungkapkan, sebenarnya di semua partai ada data keanggotaan yg tidak menemui syarat (TMS). Dikarenakan adanya anggota berstatus Aparatur Sipil Negara, data ganda, bukti keanggotaan tidak valid.

Akan tetapi, dari seluruh data yang dikumpulkan parpol, setelah ditotal lalu dikurangi jumlah data TMS, maka ditemukan hasil sembilan parpol memenuhi batas minimal dan lima parpol lainnya di bawah batas minimal jumlah keanggotaan.

“Semua parpol masih berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2019, mereka masih bisa memperbaiki berkas data keanggotaan. Lolos tidaknya parpol bukan ranah KPU Kulonprogo,” ungkapnya, Kamis (16/11/2017).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Isnaini menuturkan, jadwal penyampaian hasil verifikasi data ganda tahap pertama kepada parpol dilakukan pada 16-17 November 2017. Tahapan berikutnya, parpol diberi waktu memperbaiki data selama 10 hari, mulai 18 November hingga 1 Desember 2017.

“Untuk verifikasi data ganda, kami akan mendatangi warga pemilik data tadi satu per satu, menanyakan kepada mereka, sebenarnya suara mereka itu mau diberikan ke parpol yang mana, partai A atau B. Kerahasiaan data mereka akan kami jamin dari parpol,” terangnya.

Diketahui, total jumlah keanggotaan parpol yang didaftarkan lewat KPU Kulonprogo, sebanyak 12.631 data. Dari jumlah tersebut, ada 8.890 data dinyatakan memenuhi syarat, sisanya tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya