SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan Solo menangkap lima orang yang tengah mabuk-mabukan di wilayah Purwosari, Sabtu (8/12/2018) dini hari.

Kelimanya ditangkap saat polisi melakukan razia di salah satu tempat karaoke dan kafe di Kelurahan Purwosari. Kasi Humas Polsek Laweyan, Aiptu Heriyanto, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, dan Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu M. Salman F. mengatakan dari hasil razia yang dilakukan di dua tempat tersebut lima orang pengunjung berhasil diamankan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lima pengunjung itu diamankan dalam keadaan mabuk. “Dini hari tadi [Sabtu] langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai lima orang tadi langsung dikembalikan kepada keluarga,” jelas Aiptu Heriyanto, Sabtu.

Aiptu Heriyanto mengatakan kelima orang yang ditangkap tersebut yakni Setyo Tamtomo, 30, warga Jl. Ahmad Yani No. 390, Kerten; Shela Bela Setya Pratama, 26, warga Desa Ngaglik RT 001/ RW 011 Ungaran Barat, Semarang Barat, Semarang; Rista Ferina Budi Putra, 24, warga Perumnas Kedamaian Indah Bandar Lampung; Diaz Bayu Herlangga, 25, warga RT 003/RW 008, Kebakkramat, Karanganyar; dan Purwanto, 25, warga Jl. Kedondong, RT 003/RW 011, Kerten.

“Kelima orang itu dikenai tindak pidana ringan [tipiring] dan akan dihadirkan sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin besok [11/12/2018],” jelas Aiptu Heriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya