SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA -— Kementerian Perhubungan akhirnya melayangkan surat peringatan tertulis pertama kepada lima maskapai berjadwal karena belum menyerahkan bukti asuransi pengangkutan udara hingga tenggat akhir September lalu.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmojo menegaskan pemberian sanksi administratif itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan surat peringatan sudah ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Pihaknya memberikan tenggat akhir Oktober ini agar kelima maskapai itu menyerahkan bukti penyelenggaraan asuransi penerbangan. Berdasarkan data anggota Indonesia National Air Carrier Association (INACA) tahun lalu terdapat 17 maskapai berjadwal. Jika keliamnya membandel, surat peringatan kedua menanti.

“Dari Sembilan yang dulu kami catat, tinggal lima, kami sudah berikan peringatan pertama, pokoknya kalau akhir bulan ini tidak ada bukti, kami kirim peringatan kedua,” tegasnya di Jakarta, Senin (8/10/2012).

Menurut dia, pemerintah tidak akan segan—segan memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan yang ada. Pasal 26 Permenhub No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, menyebutkan sanksi administratif peringatan diberikan sebanyak tiga kali dengan tenggat masing—masing 1 bulan.

Lalu dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 hari dan jika tak berubah juga berujung pada pencabutan izin usaha.

Asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara merupakan perjanjian antara pengangkut dengan konsorsium perusahaan asuransi guna mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.

Pasal 16 Permenhub No.77 menyebutkan tanggung jawab pengangkutan wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi itu bisa dalam bentuk konsorsium. Bentuk konsorsium bersifat terbuka kepada seluruh perusahaan asuransi yang memenuhi syarat dan perizinan.

“Soal asurans itu semuanya yah, jadi bukan hanya karena delay, tapi bagasi hilang, dan lain-lain sesuai Permenhub 77,” kata Djoko.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menegaskan pemerintah berkomitmen menerapkan aturan sesuai dengan ketetapan bahkan jika maskapai tak ikuti aturan bisa bisa berujung pada pencabutan izin.

“Sesuai ketentuan yah soal asuransi itu, akhir September tenggat, yah diberikan surat peringatan, nanti akan dilihat action mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya