SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Meski kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering terjadi, masih ada yang belum mengetahui langkah apa saja yang harus dilakukan saat jadi korban KDRT seperti Lesti Kejora. Langkah yang dilakukan penyanyi dangdut tersebut sudah tepat saat mengalami dugaan KDRT yaitu melapor ke polisi dan melakukan visum.

Sayangnya banyak perempuan yang tidak berani melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian ataupun mengajukan gugatan cerai. Alasannya para korban justru takut hidupnya justru lebih sengsara apabila berpisah dengan suami atau pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KDRT, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), didefinisikan sebagai: setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Lesti Kejora setelah Diduga Alami KDRT

Dari rumusan pasal tersebut dengan menggunakan frasa “terutama perempuan”, terlihat bahwa UU PKDRT secara spesifik memberikan perhatian khusus atas aspek perlindungan terhadap perempuan. Hal ini perlu dipertegas karena perempuan dianggap memiliki posisi yang rentan mengalami KDRT.

Baca Juga: Kondisi Psikologis Lesti Kejora akan Diperiksa

Berikut ini lima langkah yang harus dilakukan korban KDRT seperti dikutip dari tribratanews.kepri.polri.go.id pada Sabtu (1/10/2022):

1. Apabila mengalami KDRT, khususnya jika bentuknya kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Nanti korban diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten. Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
2. Apabila laporan dilakukan ke Polres setempat akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
3. Korban akan dimintai keterangannya sebagai saksi jikaa ada sertakan juga bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
4. Bila polisi merasa sudah ada minimal 2 alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
5. Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Baca Juga: Ini Ramalan Mbak You soal Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora

Selanjutnya yang perlu dipahami, ruang lingkup KDRT meliputi empat aspek, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan penelantaran rumah tangga contohnya adalah dalam hal suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya