SOLOPOS.COM - SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara milik pengemudi Pajero yang diberi tilang di tol Cawang. (dok/Polda Metro Jaya)

Solopos.com, SOLO -- Masyarakat baru saja digegerkan dengan pengakuan pengendara mobil yang menglaim dirinya adalah Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.

Padahal terdapat keanehan pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang dimiliki oleh jenderal yang bernama Rusdi Karepesina, 55.

Promosi BRI Terbitkan Green Bond pada 2024 Senilai Rp2,5 Triliun

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah?

Sebelumnya, ketika diamankan oleh pihak kepolisian, Rusdi mengatakan SIM dan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara itu sah. Sebagaimana diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngoto bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Kerajaan Nusantara," terang dia dilansir Detik.com.

Baca Juga:  Sianida Dijual Bebas di Marketplace, Segini Harganya

Meski dianggap sah oleh Rusdi, terdapat keanehan pada SIM dan STNK yang dimiliki oleh Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. Apa saja keanehan itu?

Berikut lima hal aneh yang terdapat pada SIM dan STNK yang dimiliki Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, sebagaimana Solopos.com rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Sederet Kasus Pembunuhan Fenomenal dengan Racun, Kebanyakan Pakai Sianida

5 Hal Aneh pada SIM dan STNK dari Kekaisaran Sunda Nusantara

Kekaisaran Sunda Nusantara
SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara milik pengemudi Pajero yang diberi tilang di tol Cawang. (dok/Polda Metro Jaya)

1. SIM Ditandatangani Sendiri

Di foto yang beredar di media sosial, SIM milik Rusdi Karepesina ini ditandatangani sendiri oleh dia.

Tertulis pada SIM tersebut Rusdi Karepisana merupakan Jenderal Pertama TKSN. Ia menandatangani SIM tersebut mewakili Staf Khusus Bidang Transportasi Sekjend Agung MASA di Kementerian Senior Ekonomi dan Keuangan.

Baca Juga: Transformasi Selvi Ananda: Dulu Putri Solo, Kini Jadi Ibunya Warga Solo

2. SIM Berlaku Secara Internasional

Pada SIM milik Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara tertulis bahwa SIM juga berlaku secara internasional.

Hal ini jauh berbeda dengan aturan yang ada di Indonesia. Masyarakat yang ingin memiliki SIM Internasioanl harus mendaftar terlebih dahulu di Korlantas Polri dan berbeda dengan SIM pada umumnya.

Baca Juga:  Ibu Katolik dan Ayah Buddha, Ini Cerita Dian Sastro Pilih Memeluk Islam

3. SIM Berlaku Seumur Hidup

Tertulis pula pada SIM milik Rusdi Karepesina bahwa SIM tersebut berlaku seumur hidup.

Hal tersebut berbeda dengan aturan yang ada di Indonesia. SIM di Indonesia memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9/2012.

Baca Juga:  Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan

4. Pelat Kendaraan di STNK

STNK Kekaisaran Sunda Nusantara
STNK Kekaisaran Sunda Nusantara. (Istimewa)

Di foto STNK mobil milik Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara tertulis pelat kendaraannya adalah SN 45 RSD.

Di Indonesia sendiri tidak ada daerah yang memiliki kode pelat kendaraan dengan awalan huruf SN.

Baca Juga:  Miris! Perawat Cantik di Malang Dibakar Pria Tak Dikenal

5. Penerbit SIM dan STNK

Jika SIM dan STNK di Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hal ini berbeda dengan Kekaisaran Sunda Nusantara.

Tertulis di SIM dan STNK milik Rusdi Karepesina, dua dokumen penting itu diterbitkan oleh Majelis Agung Sunad Archipelago, Sekretaris Jenderal Agung MASA, Menteri Senior Ekonomki dan Keuangan.

Baca Juga:  4 Kasus Pembunuhan dengan Racun di Indonesia, Fenomenal Banget!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya