SOLOPOS.COM - Belasan tersangka kasus perampokan saat dihadirkan di halaman depan Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020). (Solopos.com/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan pencapaian kinerja dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan, atau perampokan, Rabu (16/9/2020).

Total ada lima kasus perampokan yang diumumkan Polda Jateng di halaman depan Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Kasus pertama berupa perampokan spesialis toko retail modern di Banyumas dan Cilacap. Dalam kasus ini, Polda Jateng meringkus dua tersangka dengan barang bukti uang senilai Rp1 miliar.

"Modus pelaku dengan berpura-pura membeli. Lalu, pelaku menyekap penjaga toko," ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto.

5 Hari Hilang di Pantai Logending, Mahasiswi Purwokerto Ditemukan Meninggal Mengambang di Lautan

Toko Emas

Aparat juga menangkap tersangka perampokan toko retail modern di wilayah Kota Semarang dengan barang bukti senjata tajam dan uang senilai Rp32,5 juta.

Selain kasus perampokan di toko retail modern, aparat Polda Jateng juga meringkus pelaku pencurian mobil Mitsubishi L-300 di Demak, 2 September lalu. Aksi itu dilakukan enam tersangka. Namun, aparat kepolisian baru meringkus tiga tersangka.

"Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300. Alasannya, lebih mudah dicuri dan bisa dijual cepat," kata Direskrimum Polda Jateng.

Ealah! Kepala Satpol PP Sragen Lupa Pakai Masker, Didenda Rp100.000 Plus Push-Up

Selain itu, Polda Jateng juga mengumumkan pengungkapan kasus perampokan di toko emas di Kabupaten Blora, 25 Juli lalu. "Seperti yang banyak beredar di medsos pelaku langsung masuk dan menodongkan sabit. Pelaku ada 3 orang. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan," ungkap Wihastono.

Direskrimum Polda Jateng juga mengungkapkan telah mengungkap kasus pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang terjadi di rest area Tol Semarang-Solo ruas Ungaran, 28 Agustus lalu.

 

"Pelaku yang kami tangkap 3 orang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan yang terakhir, adalah kasus pembobolan rumah kosong di Bawen, Kabupaten Semarang, 21 Agustus lalu. Total ada lima tersangka dari enam pelaku yang berhasil diringkus.Dalam kasus ini, Polda Jateng mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan bersenjatakan senjata softgun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya