SOLOPOS.COM - Barang bukti mik dan amplifier hasil pencurian yang dilakukan terduga pelaku F di tempat ibadah di Salatiga. (Solopos.com/Humas Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — F, seorang pencuri spesialis perlengkapan masjid di Salatiga ditangkap Satreskrim Polres setempat. F tak berkutik saat dibekuk di indekos di Cebongan Argomulyo, Salatiga.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Polres Salatiga sering memperoleh aduan dari masyarakat tentang raibnya perlengkapan masjid,seperti mik dan amplifier. Warga mengadukan hal itu saat berlangsung Program Jumat Curhat dengan Kapolres.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Berbekal pengaduan itu, Satreskrim Polres Salatiga segera menyelidiki kasus raibnya perlengkapan masjid di wilayah Salatiga. Selain memintai informasi dari masyarakat, polisi juga mengecek kamera closed circuit television (CCTV) dari warga.

Hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku. Polisi juga mengontongi kendaraan bermotor yang sering digunakan pelaku saat beraksi.

Akhirnya, polisi menyisir tempat persembunyian pelaku, Kamis (2/2/2023). Tersangka F berhasil ditangkap di indekos di Cebongan Argomulyo.

“Anggota bersama dengan pemilik indekos mendatangi terduga pelaku. Hasil penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat didapati berbagai barang yang diduga hasil kejahatan pencurian di tempat ibadah, seperti amplifier, stand mic, mik, tatakan Al-Qur’an, sajadah, dan beberapa lembar sarung,” Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, Jumat (3/2/2023).

Saat diinterogasi polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa Masjid di Kota Salatiga. Di antaranya masjid di Dukuh, Grogol, Musala di Tegalrejo, dan masjid di daerah Jombor, Kabupaten Semarang.

Di waktu selanjutnya, F digelandang ke Polres Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan. Begitu didata lebih detail, barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 6 amplifier, 7 stand mic, 37 mik, 4 tatakan Al-Qur’an, 2 karpet masjid, 17 sarung, 18 sajadah.

Dari pengakuan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di lima masjid di Kota Salatiga, yaitu Masjid Khoirul Huda Cabean, Masjid Al Falah Dukuh, Masjid di Gamol Dukuh, Masjid Grogol Dukuh dan Mushola di Tegalrejo.

“Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa dan masih dikembangkan [termasuk kemungkinan melibatkan pelaku lain maupun TKP yang lain atau tidak],” katanya.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan penangkapan terduga pelaku pencurian yang menyasar di tempat ibadah kali ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat saat Jumat Curhat.

“Salah satu yang menjadi atensi kami karena menimbulkan keluhan masyarakat yaitu kejadian pencurian di tempat ibadah, di beberapa masjid di Kota Salatiga,” jelas Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKBP Feria Kurniawan, tersangka F dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. Kapolres juga mengapresiasi gerak cepat jajarannya serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan dalam mengungkap kasus ini.

“Masyarakat Kota Salatiga jangan sungkan untuk menyampaikan kritik, saran dan masukan demi mewujudkan kedekatan Polri dengan masyarakat dan terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif,” terang AKBP Feria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya