SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, meminta salah seorang kakek mempraktikan judi dadu dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021). Area lampiran

Solopos.com, SRAGEN — Tujuh warga Sragen ditangkap polisi karena kedapatan bermain judi dadu di sebuah warung makan di Dukuh Klinge, RT 25, Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen, pada 22 Januari lalu. Ironisnya, lima dari tujuh warga itu sudah berusia di atas 60 tahun. Bahkan, seorang di antaranya telah berusia 70 tahun.

Ketujuh tersangka kasus perjudian itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Apes bagi mereka, saat kakek-kakek di usia mereka asyik bermain dengan cucu di rumah, mereka harus merasakan dinginnya lantai penjara di usia lanjut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga: Tutupi Kayu Curian dengan Sekam Untuk Kelabui Polisi, Pembalak Liar di Ponorogo Akhirnya Terciduk Juga

Tujuh warga Sragen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi dadu itu adalah Parnoto, 60, warga Dukuh Butuh, Banaran, Sambungmacan yang berperan sebagai bandar. Parlan, 49, warga Dukuh Klinge, Samto Wiyono, 70, warga Jatisumo, Sadi Widyodikromo, 60, warga Banyurip, Sarno, 61, warga Mantingan, Ngawi, Cipto Wiyono, 66, warga Klinge dan Sukriyanto, 37, warga Banaran.

“Mereka nekat bermain judi di warung. Di masa pandemi, mereka bukannya di rumah saja malah membuat kerumunan. Apalagi, mereka berkerumun untuk main judi,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).

Laporan Warga

Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap tujuh tersangka itu bermula dari laporan warga. Warga merasa resah dengan praktik perjudian yang biasa dilakukan di warung makan milik Suyatno.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang taruhan senilai Rp2,3 juta dan uang cuk atau upah Rp285.000, tiga buah mata daru, lampu senter, tabung penutup dadu, alas dadu dan lain sebagainya. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah Maupun Di Hotel, Kenapa?

“Tidak ada yang berstatus residivis di antara mereka, tapi mereka ini sudah terbiasa bermain judi. Bahkan kebiasaan itu tidak hilang meski mereka sudah lanjut usia. Sekarang mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” papar Kapolres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya