SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Lahan seluas hampir lima hektare milik warga Dusun Marah RT 001/RW 007 Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, <a title="Kebakaran Wonogiri: Rumah Warga Purwosari Terbakar saat Ditinggal ke Ladang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180503/495/914092/kebakaran-wonogiri-rumah-warga-purwosari-terbakar-saat-ditinggal-ke-ladang">terbakar</a>, Minggu (15/7/2018) malam. Ini adalah kasus kebakaran lahan kedua 2018 ini.</p><p>Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wonogiri, Bambang Haryanto, saat dihubungi Solopos.com, Senin (16/7/2018), mengatakan warga mengetahui ada asap dari lahan itu sekitar pukul 18.00 WIB namun dibiarkan. Selang beberapa waktu kemudian muncul kobaran api yang menjalar lantas warga segera menghubungi BPBD.</p><p>&ldquo;Tim reaksi cepat BPBD segera meluncur untuk membantu upaya pemadaman bersama perangkat desa dan warga. Dibutuhkan 2,5 jam untuk memadamkan api yang sudah menjalar. Kerugian akibat kebakaran lahan ini sedang dihitung,&rdquo; ujar Bambang.</p><p>Bambang menambahkan sebelum <a title="Kebakaran Wonogiri: Bocah Bakar Blarak Malah Hanguskan Rumah Kakek" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180601/495/919744/kebakaran-wonogiri-bocah-bakar-blarak-malah-hanguskan-rumah-kakek">kebakaran</a> di Selogiri itu, kebakaran lahan warga juga terjadi di Kecamatan Eromoko. Berdasarkan data survei Badan Pusat Statistik 2014, perilaku membakar sampah 51,8 persen dilakukan penduduk kota.</p><p>Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah khususnya Pasal 29 ayat (1) butir g menyebut setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah. Selain itu disebutkan Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah.</p><p>Bambang mengatakan ketentuan masyarakat dilarang membakar sampah seharusnya dilakukan proses pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, dan daur ulang. Pengolahan sampah dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam atau <em>resources recovery</em>.</p><p>Selain dapat merambat sehingga menyebabkan&nbsp;<a title="KEBAKARAN WONOGIRI : Tidur Sendirian saat Rumah Terbakar, Bocah SD Jatisrono Selamat" href="http://soloraya.solopos.com/read/20171219/495/878206/kebakaran-wonogiri-tidur-sendirian-saat-rumah-terbakar-bocah-sd-jatisrono-selamat">kebakaran</a>, pembakaran sampah dapat menyebabkan rekahnya tanah. Pada saat rekah dengan intensitas tinggi dan tingkat kemiringan tanah tinggi dapat memicu longsor.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya