SOLOPOS.COM - Ketua Tim Pemenangan EA Wawan Pribadi (kiri) menunjukkan bukti unggahan akun FB Yayoek Yayoek terkait surat suara rusak di Gedung DPRD Sukoharjo pada Jumat (4/12/2020) siang. (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Lima hari menjelang pencoblosan Pilkada Sukoharjo 2020, tim pemenangan cabup-cawabup, Etik Suryani-Agus Santosa atau EA melaporkan akun Facebook (FB) atas nama Yayoek Yayoek ke polisi.

Pelaporan akun tersebut atas dugaan pidana penyebaran berita bohong melalui FB terkait surat suara rusak. Informasi tentang surat suara tersebut diunggah pada 21 November lalu di Grup Sukoharjo Makmur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam unggahannya, pengguna akun Yayoek Yayoek menulis surat suara Pilkada Sukoharjo rusak karena tinta pasangan calon nomor urut 01 atau EA.

Lukas Jayadi Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex Ternyata Pebisnis Sukses Bidang Otomotif Di Solo

"Jadi atas unggahan tersebut kami dirugikan karena akun tersebut menggiring opini ada kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 01, EA. Karena surat suara yang rusak ditemukan tinta hanya di paslon No 01," ujar Ketua Tim Pemenangan EA pada Pilkada Sukoharjo, Wawan Pribadi, di Gedung DPRD, Jumat (4/11/2020).

Wawan mengaku timnya sudah meminta klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Dalam penjelasan KPU, surat suara rusak karena tinta tidak hanya pada gambar paslon nomor urut 01. Tapi juga pada paslon nomor urut 02, Joko Santosa "Paloma" dan Wiwaha Aji Santosa (Joswi).

Selain 2 Senpi, Polisi Solo Temukan Air Soft Gun Di Rumah Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex

Bukan Lubang

"Kami melaporkan karena informasi kerusakan surat suara yang di-upload di FB hanya paslon 01 saja. Kami menilai pengunggah berusaha menggiring opini paslon 01 melakukan kecurangan," ujarnya.

Kuasa Hukum Tim Pemenangan EA pada Pilkada Sukoharjo, Nursito, menambahkan akun Yayoek Yayoek saat mengunggah informasi surat suara rusak disertai narasi "Menurut pendapatmu piye luurr, Slow wae komen"e rasah ngegas. Terutama akun "fake", wokeyyyy".

Dalam unggahan itu terlihat seolah ada lubang pada gambar paslon 01. Padahal itu bukan lubang melainkan bercak tinta. Tim EA menilai hal ini sebagai upaya menggiring opini masyarakat tentang adanya kecurangan dari paslon 01.

Penembakan Mobil Bos Duniatex Berawal Dari Persoalan Tanah Dan Utang Rp16 Miliar, Begini Ceritanya

"Saat mengunggah juga melakukan tag pada 12 akun lain. Artinya ini merugikan kami," katanya.

Nursito menilai akun tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sebab, dengan caption dalam unggahan tersebut, terlapor dengan sengaja menggiring opini seolah-olah paslon 01 telah mempersiapkan surat suara yang telah ditandai/dicoblos.

Karena itu lah, tim pemenangan EA pada Pilkada Sukoharjo melaporkan akun tersebut ke polisi. Harapanya polisi mengusut kasus tersebut. "Kami harap laporan ini segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas sebagai pembalajaran pada masyarakat agar bermedia sosial denga bijak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya