SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemantauan kamera CCTV dalam penerapan tilang elektronik (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Para pengendara yang melintas di simpang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebaiknya harus lebih tertib berkendara agar tidak kena tilang. Sebab sejak 22 Maret lalu, Satlantas Polres Sukoharjo telah mengoperasikan CCTV e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sana.

ETLE simpang Kejaksaan satu-satunya yang terpasang di Kabupaten Sukoharjo saat ini. Rencananya pemasangan ETLE akan diperluas di kawasan Solo Baru, Kartasura dan lainnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kaur Bin Ops Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Prasetyo mengatakan sejak dioperasikan per 22 Maret lalu, Satlantas Polres Sukoharjo mencatat ada belasan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.

Baca juga: Sempat Terpuruk, Industri Rotan Trangsan Sukoharjo Kembali Menggeliat

Ekspedisi Mudik 2024

Mayoritas pelanggar adalah pengendara mobil dan lainnya dengan pelanggaran tak menggunakan sabuk pengaman hingga melanggar markah jalan. Sementara pelanggar motor tak menggunakan helm saat berkendara sangat kecil.

"Kamera ETLE yang terpasang bisa mutar 360 derajat. Sehingga berbagai sisi simpang Kejaksaan bisa terlihat," jelasnya saat dijumpai Solopos.com di kantornya pada Jumat (26/3/2021).

Merekam Pelanggar Hingga 100 Meter

Kamera ETLE, ungkap dia, mampu merekam para pelanggar lalu lintas hingga jarak 100 meter. Dengan pemasangan kamera ETLE, polisi tak perlu lagi mencegat para pengendara pelanggar lalu lintas jalan di simpang Kejaksaan.

Baca juga: Korsleting Saat Ngecas Baterai Sepeda Listrik, Rumah Warga Weru Sukoharjo Terbakar

Para pelanggar yang terekam ETLE akan langsung dikirimi surat e-tilang ke rumah masing-masing dengan disertai foto pelanggaran. Sebelumnya petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengendara yang melanggar.

Apabila kendaraan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE sudah dijual atau berpindah tangan, maka bisa melakukan pengaduan dan memberikan konfirmasi tentang identitas pengendara baru ataupun informasi bahwa kendaraan telah dijual.

"Penerapan tilang elektronik itu sangat bagus karena mampu menindak para pelanggar lalu lintas melalui kamera ETLE," katanya.

Jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca juga: 2 Kakek Sebatang Kara Ditemukan Meninggal di Sukoharjo, Satu Kondisinya Membusuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya