Solopos.com, SOLO–Pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung Rabu (17/04/2019). Bawaslu mengingatkan pemilih agar tidak berswafoto di bilik suara saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara. Selain itu, ada sejumlah hal lain yang haram dilakukan di TPS. Di antara membawa HP ke dalam bilik suara, memotret atau merekam aktivitas pencoblosan dan pilihan, kemudian mengunggah ke medsos, dan memengaruhi orang lain untuk memilih calon tertentu maupun mengiming-imingi dengan uang untuk memilih calon tertentu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi