SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar berlanjut. Hari ini kelima eksekutor Nasrudin dihadirkan sebagai saksi.

“Sesuai yang dibacakan pada sidang kemarin, hari ini para eksekutor akan bersaksi,” kata salah satu JPU, M Pandiangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (3/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

5 Eksekutor itu yakni Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santoso, Fransiskus Tadon Keren, dan Edwardus Noe Ndopo Bete.

Menurut Pandiangan, ada satu lagi saksi yang akan diambil keterangannya setelah para eksekutor, yakni Priyono. “Kalau tidak salah dia ajudan (Antasari),” ujarnya.

Pandiangan mengatakan, persidangan Antasari menyisakan kurang lebih 10 orang saksi ditambah saksi ahli 4 orang. Dengan demikian diharapkan akhir Desember sidang telah masuk ke tahap pembacaan tuntutan.

“Mudah-mudahan saja bisa, tuntutannya dibacakan akhir bulan,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, Antasari telah tiba sekitar 08.30 WIB. Sidang yang sedianya akan dimulai pukul 09.00 WIB

Sementara itu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, menyatakan, saksi eksekutor itu tidak ada kaitan dengan Antasari karena mereka tidak saling kenal. “Itu saksi dari jaksa, ya kita terima saja,” ujar Ari pada detikcom lewat telepon.

Ari melihat dalam sidang-sidang sebelumnya, para saksi itu telah mencabut BAP mereka sehingga kesaksian mereka bisa jadi justru akan meringankan Antasari. “Dalam BAP memang memberatkan, tapi dalam sidang mereka mencabut semua keterangan di BAP,” ujar Ari.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya