SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Sejumlah wilayah Kabupaten Wonogiri segera menggelar Pemilu kepala desa (Pilkades), menyusul akan habisnya masa jabatan Kades yang per 2006 lalu dibatasi hanya enam tahun. Penyelenggaraan pesta demokrasi itu akan mencapai puncaknya pada 2013, di mana lebih dari 100 desa menggelar Pilkades di tahun yang sama.

Sementara penyelenggaraan Pilkades yang terdekat, seperti diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah Wonogiri, Sunarso, akan digelar di lima desa pada 2011 mendatang. Lima desa dimaksud adalah Kerjo Kidul, Ngadirojo; Semagar, Girimarto; Hargantoro, Tirtomoyo; serta Jatirejo dan Pucanganom, Giritontro,

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dengan penetapan Perda No 6/2010 yang membatasi masa jabatan Kades hanya enam tahun maka akan banyak kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2012-2013 mendatang. Untuk penyelenggaraan Pilkades ada bantuan dari APBD. Pada 2011 mendatang, kami mengusulkan bantuan Pilkades Rp 17,5 juta per desa,” jelas Sunarso, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (3/12).

Dana bantuan Rp 17,5 juta tersebut, kata Sunarso, Rp 1,5 juta di antaranya diperuntukkan bagi kecamatan tempat desa itu berada dan sisanya untuk desa yang menggelar Pilkades. Kendati hanya lima desa yang akan menggelar Pilkades pada 2011 mendatamg, Bagian Pemdes mengusulkan dana bantuan Pilkades cadangan sebanyak tiga desa.

Bantuan cadangan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti Kades yang meninggal, seperti yang terjadi pada Kepala Desa Baleharjo, Eromoko, Kalidjo, yang meninggal karena kecelakaan pada September 2010 lalu, padahal masa jabatannya masih beberapa tahun lagi.

Baleharjo direncanakan menggelar Pilkades, 24 Desember 2010 mendatang. Saat ini, panitia Pilkades sudah dibentuk dan dikabarkan tengah mulai sosialisasi dan penjaringan bakal calon. Ada sekitar lima nama calon yang sudah muncul di masyarakat.

Sebagaimana diinformasikan, menyusul keluarnya Perda No 6 /2006, Pemkab Wonogiri membatasi masa jabatan Kades hanya enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sebelumnya, sesuai Perda No 6/2001, masa jabatan Kades ditentukan 10 tahun tapi tidak dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya