SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-voting (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi e-voting (JIBI/SOLOPOS/Dok)

BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bakal melakukan uji coba sistem elektronik atau e-voting pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2013 mendatang. Lima desa di lima kecamatan yang berbeda di wilayah Kota Susu, akan dipilih sebagai percontohan diterapkannya sistem itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ditemui wartawan di kantornya, Selasa (2/10/2012), Kasubbag Aparat Pemerintah Desa Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Dwi Sundarto, mengemukakan pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting akan menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta sebagai lembaga pendamping. Langkah itu, dijelaskan dia, karena dalam penerapan e-voting harus ada sertifikasi.

Ekspedisi Mudik 2024

”Dengan adanya sertifikasi tersebut untuk meminimalisir ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasilnya. Nanti Pemkab Boyolali menyediakan perangkat kerasnya, sementara software-nya dari BPPT. Kami masih terus berkoordinasi dengan BPPT tentang spesifikasinya,” imbuh dia.

Saat ini, lanjutnya, perjanjian hitam di atas putih terkait kerja sama Pemkab dengan BPPT itu dalam tahap finalisasi penyusunan nota kesepahaman.

“Dalam waktu dekat akan ada MoU [memorandum of understanding] antara Bupati dengan BPPT terkait kerja sama tersebut. Saat ini sudah tahap finalisasi,” katanya.

Terkait penerapan sistem itu pula, Dwi menyebutkan ada lima desa di lima kecamatan yang akan dipilih sebagai pilot project atau percontohan, yaitu Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali Kota; Desa Bangsalan, Kecamatan Teras; Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo; Desa Pagerjurang, Kecamatan Musuk dan Desa Candi, Kecamatan Ampel.

“Ya rencana sementara di lima desa itu, tapi bisa jadi ada perubahan nantinya,” kata dia.

Dipilihnya lima desa tersebut juga atas berbagai pertimbangan, seperti jumlah pemilih yang lebih sedikit dibanding desa lainnya, wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan. Sebagai gambaran, lanjut dia, dalam pelaksanaan Pilkades nantinya setiap pemilih akan diberi kartu barcode atau chipcard untuk bisa membuka dan mengakses sistem e-voting dalam memberikan hak suaranya.

”E-voting nantinya menggunakan perangkat dengan layar sentuh. Untuk mengakses sistemnya, pemilih menggunakan barcode atau chipcard yang hanya digunakan untuk sekali pakai. Setelah masuk ke sistem, program antara lain akan menyajikan gambar dan nomor urut calon kades, kemudian pemilih tinggal menekan calon Kades pilihannya di layar. Suara langsung masuk, setelah konfirmasi. Setelah itu akan dicetak bukti memilih,” terangnya.

Namun terkait hal itu pula, Dwi menambahkan saat ini tengah disusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan pilkades dengan sistem e-voting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya