SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA Sukoharjo mencoret lima calon siswa baru karena menggunakan surat keterangan (SK) domisili yang tidak valid alias tak sesuai kondisi faktual.

Panitia PPDB di masing-masing sekolah telah memverifikasi surat keterangan domisili dengan mengecek ke tetangga rumah calon siswa baru. Mereka mengecek langsung masa domisili calon siswa bersangkutan apakah sudah lebih dari enam bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hasilnya, ada lima surat keterangan domisili yang tidak valid. Panitia PPDB SMA langsung mencoret kelima calon siswa baru itu lantaran mereka terbukti memanipulasi masa domisili agar bisa diterima di sekolah yang diinginkan.

“Surat keterangan domisili yang diajukan calon siswa baru tidak valid sehingga mereka dicoret dalam pendaftaran online,” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sukoharjo, Sudibyo, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (3/7/2019).

Kelima calon siswa baru yang dicoret itu mendaftar di SMAN 1 Sukoharjo, SMAN 2 Sukoharjo, dan SMAN 3 Sukoharjo. Satu calon siswa baru tercatat mendaftar di SMAN 1 Sukoharjo dan masing-masing dua calon siswa baru di SMAN 2 Sukoharjo dan SMAN 3 Sukoharjo.

Sementara jumlah total calon siswa baru yang mengajukan surat keterangan domisili di Sukoharjo sebanyak 120 orang. “Dalam sistem zonasi, jarak sekolah dengan balai desa/kelurahan yang menjadi prioritas utama. Orang tua calon siswa baru memanipulasi masa domisili agar anaknya diterima di sekolah favorit,” ujar dia.

Menurut Sudibyo, kelima calon siswa baru yang dicoret tetap diberi kesempatan mendaftar mendaftar di SMKN atau sekolah swasta. Masa pendaftaran online SMAN hanya lima hari mulai Senin-Jumat 1-5/7/2019).

Sementara itu, Kepala SMAN 3 Sukoharjo, Sukamto, mengatakan jumlah calon siswa baru yang mengajukan surat keterangan domisili ada 12 orang. Setelah panitia memverifikasi di lapangan, ada dua surat keterangan domisili yang tidak valid.

Sesuai regulasi, sanksi pendaftar yang terbukti menggunakan surat keterangan domisili dan kartu keluarga tidak valid. Hingga hari ketiga PPDB SMA, radius jarak terjauh dari sekolah dengan balai desa/kelurahan tak lebih dari dua kilometer.

“Tidak ada masa perpanjangan pendaftaran online. Begitu pula pendaftaran offline karena bisa diprotes sekolah-sekolah swasta,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya