SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, REMBANG — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Rembang mengusulkan lima bangunan kuno di daerah setempat untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh pemerintah daerah setempat.

“Dari kelima bangunan kuno yang diusulkan menjadi cagar budaya tersebut, sudah dilengkapi dengan studi akademik,” kata anggota TACB Kabupaten Rembang Edi Winarno di Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (29/12/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Usulan lima bangunan bersejarah tersebut, kata dia, ditujukan kepada bupati Rembang untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Setelah itu, kelima bangunan bersejarah tersebut akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan register sebagai bangunan yang masuk ke dalam daftar benda cagar budaya nasional.

Alasan kelimanya menjadi prioritas pertama Tim Ahli Cagar Budaya Rembang untuk diusulkan menjadi benda cagar budaya, kata dia, karena skala prioritas, tingkat kepentinganya dari sisi nasional, serta dilengkapi dengan ketersediaan data pendukung. Dalam melakukan studi akademik, katanya, memang perlu didukung dengan data yang lengkap, selain pula melakukan kunjungan ke berbagai tempat untuk melengkapi data kelima bangunan yang hendak diusulkan menjadi cagar budaya tersebut.

Data pendukung yang dibutuhkan, di antaranya arsip narasi, foto-foto kuno dan data pendukung lainnya. Kelima bangunan bersejarah tersebut, meliputi bangunan induk dan pendapa Museum R.A. Kartini,  ruang mengajar R.A. Kartini, bangunan bekas Stasiun Kereta Api Lasem, Situs Terjan, serta struktur regol Museum R.A. Kartini.

Ia berharap jumlah bangunan bersejarah di Kabupaten Rembang yang akan diusulkan untuk mendapatkan status sebagai cagar budaya bisa bertambah. “Pada tahun 2019 kami menargetkan ada penambahan lima bangunan kuno untuk diusulkan menjadi bangunan cagar budaya,” ujarnya.

Selain harus didukung dengan data yang lengkap terkait masing-masing bangunan bersejarah tersebut, kata dia, dalam pengusulannya juga perlu dukungan anggaran. “Kami tentunya harus melakukan pengumpulan data pendukung. Pengalaman dalam pengusulan kelima bangunan bersejarah tersebut, kami juga harus melakukan konsultasi ke beberapa pihak, seperti Anri, Museum Nasional dan Balai Arkeologi,” ujarnya.

TACB Rembang, lanjut dia, juga bisa menghadirkan para ahli untuk melakukan studi di lapangan sebagai legitimasi bahwa usulan tersebut tidak asal dan ada tahapannya. Setelah ada penetapan sebagai cagar budaya, dia berharap, Kabupaten Rembang yang bercita-cita menjadi Kota Pusaka bisa terwujud karena harus didukung keberadaan benda cagar budaya atau kawasan benda cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan pariwisata.

Keberadaan bangunan bersejarah tersebut, terutama di Kota Lasem yang menjadi gudangnya bangunan bersejarah memang diharpakan terdokumentasikan dan mendapatkan penetapan karena merupakan elemn penting sejarah dan peradaban bangsa, berharap terdokemntasikan dan penetapan. “Mudah-mudahan nantinya menjadi lembaga yang bisa mengedukasi masyarakat tentang sejarah dan pariwisata,” ujarnya.

Dengan adanya penetapan sebagai cagar budaya, kata dia, pemerintah bersama masyarakat harus bersama-sama menjaga bangunan bersejarah tersebut tetap utuh. Pemerintah daerah, kata dia, juga harus memberikan dukungan penganggarannya, terutama untuk biaya perawatannya sesuai amanat undang-undang.

Berdasarkan hasil pendataan dengan Balai Arkeologi (Balar), kata dia, di Kabupaten Rembang terdapat 743 benda yang diduga BCB, termasuk tiga klenteng tua.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya