SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun,  Rabu (7/11/2018) sore, menurunkan lima alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di sekitar sekolahan. Lima APK itu terpaksa diturunkan karena melanggar aturan.

Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Yakobus Wasit Supodo, mengatakan ada lima APK milik caleg ditertibkan. Kelima APK ini merupakan milik caleg dari PSI, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PDIP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menuturkan lima APK milik caleg dipasang di sekitar SMAN 4 Kota Madiun dan Politeknik Negeri Madiun di Jl. Serayu. “Iya benar, lima APK ini telah melanggar aturan PKPU sehingga langsung kami tertibkan dan diturunkan. Kami menggandeng Satpol PP untuk menertibkan APK ini,” jelas Yakobus.

Dia menyampaikan awalnya ada masyarakat mengadu soal pemasangan APK berisi foto caleg yang terpasang di tempat pendidikan. Kemudian Panwaslu Kelurahan Pandean, Panwaslu Kecamatan Taman, dan Bawaslu Kota Madiun turun untuk mengecek dan melakukan penertiban.

Kelima APK itu kemudian dibawa ke sekretariat Panwaslu Pandean. APK ini bisa diambil caleg atau partai yang bersangkutan. Dengan catatan, ke depan APK itu tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

Tempat yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain sekolahan atau tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan. Kalau ada APK yang dipasang di empat tempat ini langsung ditindak dan diturunkan karena melanggar aturan dalam PKPU.

Lebih lanjut, Yakobus menegaskan kepada seluruh caleg maupun partai politik peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi peraturan dan tidak memasang APK di sembarang tempat.

Meski termasuk melanggar aturan, namun pelanggaran pemasangan APK ini termasuk pelanggaran kecil. Tidak ada sanksi yang dijatuhkan, kecuali sanksi administratif. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya