SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Lima remaja usia 15-16 tahun ditahan polisi karena <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180402/491/907581/penganiayaan-sragen-dituding-langgar-sumpah-organisasi-remaja-pesilat-dikeroyok-4-rekannya" title="PENGANIAYAAN SRAGEN : Dituding Langgar Sumpah Organisasi, Remaja Pesilat Dikeroyok 4 Rekannya">mengeroyok</a> seorang pelajar asal Karangmalang, Sragen, AN, 16, di Masaran, Sragen, Sabtu (15/9/2018) malam lalu.</p><p>Meski masih di bawah umur, kelima remaja itu tetap ditahan di sel tahanan Mapolres Sragen karena pelapor tak menginginkan mereka menjalani diversi atau penyelesaian kasus di luar peradilan.</p><p>AN mengalami luka-luka dan menjalani opname di RS akibat dikeroyok lima anak baru gede (ABG) itu. Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Muryati atas seizin Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Minggu (23/9/2018), menyampaikan kelima pelaku tersebut berinisial VA, 15; ER, 15; RP, 16; BS, 15; dan DT, 16.</p><p>Dia menjelaskan kelima ABG tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda tetapi masih dalam lingkup Kabupaten Sragen. &ldquo;Pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB, korban [AN] berada di salah satu industri rumahan di wilayah Masaran saat tiba-tiba didatangi lima orang. Tiba-tiba korban langsung dianiaya secara bersama-sama atau <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180417/491/910958/polisi-sragen-jadi-korban-penganiayaan" title="Polisi Sragen Jadi Korban Penganiayaan">dikeroyok</a>. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala dan wajah. Korban sudah menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Sragen,&rdquo; ujarnya.</p><p>Motif pengeroyokan itu diduga gara-gara persoalan motor. Muryati menyampaikan atas kejadian tersebut kelima ABG yang diduga pelaku <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180708/491/926784/tertangkap-ini-identitas-penganiaya-pendekar-di-kemukus-sragen" title="Tertangkap, Ini Identitas Penganiaya Pendekar di Kemukus Sragen">pengeroyokan</a> terpaksa mendekam di sel Satreskrim Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p><p>Dia mengatakan sebagian besar para pelaku itu tidak sekolah. &ldquo;Dalam kasus ini pelapor tidak bersedia dilakukan diversi terhadap kelima pelaku. Atas dasar itulah, mereka ditahan berdasarkan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,&rdquo; ujarnya.</p><p>Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sragen. Para penyidik masih memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait dengan peristiwa tersebut. Beberapa bukti-bukti tambahan juga dikumpulkan dalam proses penyidikan tersebut.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya