UU Buggery yang disahkan parlemen Inggris pada masa pemerintahan Henry III pada 1533 menyatakan homoseksual merupakan perbuatan ilegal. Lima abad kemudian, tepat pada 17 Juli 2013, Inggris melegalkan pernikahan sesama jenis melalui reformasi undang-undang.
Muh Khodiq Duhri
Sabtu, 21 Mei 2022 - 16:43 WIB
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan LGBT (trethowans.com)
Solopos.com, JAKARTA — UU Buggery yang disahkan parlemen Inggris pada masa pemerintahan Henry III pada 1533 menyatakan homoseksual merupakan perbuatan ilegal. Pelaku sodomi diancam hukuman mati. Lima abad kemudian, tepat pada 17 Juli 2013, Inggris melegalkan pernikahan sesama jenis melalui reformasi undang-undang.