Solopos.com, SLEMAN — Polisi menemukan sekitar 2.000 file video dan 3.700 foto porno di tempat tinggal Siskaeee. Semua rekaman itu dibuat sejak 2017.
Saat ini, Sikaee telah ditetapkan sebagai tersangka setelah video dirinya memamerkan payudara dan alat kelamin di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit dan 23 detik, wanita yang disebut Siskaeee dan berinisial FCN, 23, itu memamerkan bagian tubuhnya.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Baca juga: Tak Hanya di Bandara YIA, Siskaeee Bikin Video Vulgar di Tempat Ini
Aparat kepolisian pun telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Sleman, DIY. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, laptop, dan aneka aksesori untuk membuat konten vulgar.
“Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk. Itu kami jadikan barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Rabu (8/12/2021), seperti dilansir Suara.com.
Baca juga: Trauma Masa Lalu Picu Siskaeee Gemar Pamer Aurat
Dari aksinya yang kemudian diunggah ke situs-situs berbayar, wanita berstatus mahasiswi asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu mampu meraup pundi-pundi rupiah.
Dalam satu bulan, S, pemilik akun Siskaeee ini memperoleh pendapatan di atas Rp20 juta dan angka itu bisa diwithdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar US$500. Polisi menyebut, pendapatan kotor tersangka sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021, sebesar Rp2,1 miliar.
Sedangkan pendapatan bersih Rp1,7 miliar. Selain untuk memperoleh uang, motif S melakukan tindakan melawan hukum itu juga untuk memenuhi kepuasan seksual.
Baca juga: Terungkap! Ini Motif Siskaeee Pamer Payudara dan Kelamin di Tempat Umum
Berdasarkan tes kejiwaan, tersangka diketahui mengalami trauma di masa lalu, sehingga mendorongnya memproduksi konten vulgar.
Psikolog Jatu Anggraeni menjelaskan jika aksi Siskaeee tersebut memang masuk ke dalam penyimpangan seksual. Aksi vulgar dengan memperlihatkan alat kelamin atau bagian tubuhnya di ruang publik itu sering dikenal dengan eksibisionisme.
“Penyimpangan seksual yang ditandai dengan keinginan atau fantasi untuk memperlihatkan alat kelamin atau bagian dari tubuhnya dan aktivitas seksual kepada orang lain,” kata Jatu kepada awak media, Rabu (8/12/2021).