SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya (tengah) menyerahkan santunan duka kepada ahli waris di Garha Satya Praja, Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (14/11/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)


Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya (tengah) menyerahkan santunan duka kepada ahli waris di Garha Satya Praja, Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (14/11/2012). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO--Sebanyak 492 ahli waris keluarga miskin (gakin) dari 1.026 gakin menerima dana santunan kematian dari APBD Sukoharjo tahap pertama, Rabu (14/11/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyerahan santunan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya di Graha Satya Praja, Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo. Bupati meminta para ahli waris tak memberi upeti kepada modin atau perangkat desa.

“Itu hak panjenengan. Modin njaluk ojo diwenehi.”

Lebih lanjut dijelaskan oleh Wardoyo, Permendagri Nomer 39/2012 mengatur bahwa bantuan sosial ke masyarakat bisa diberikan tanpa direncanakan. “Untuk itu, pencairan santuan kematian pada 2013 mendatang, saat ini diajukan setengah bulan kemudian bisa dicairkan. Terpenting adalah berkas administrasi komplit. Tidak perlu menunggu terlalu lama lagi. Juga kami tekankan, kehadiran ahli waris ke Kantor Kabupaten agar tak ada potongan.”

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Pemkab Sukoharjo, Susi Purnamaningdyah menyatakan, ke-492 gakin itu berasal dari enam kecamatan. Kecamatan Weru sebanyak 80 orang, Kecamatan Bulu berjumlah 54 orang, Kecamatan Tawangsari sebanyak 127 orang, Kecamatan Sukoharjo berjumlah 74 orang, Kecamatan Nguter berjumlah 101 orang, dan Kecamatan Bendosari sebanyak 56 orang.

Sedangkan, jelasnya, ke-1.026 gakin itu merupakan pemohon yang masuk ke Pemkab hingga Juli tahun ini.  “Jumlah 1.026 gakin itu termasuk sisa pada 2011 sebanyak 199 gakin. Setiap gakin yang meninggal mendapatkan santunan masing-masing Rp3 juta sehingga dana yang tersalurkan pada tahun ini senilai Rp1,47 miliar.”

Lebih lanjut dijelaskan oleh Susi, pencairan santunan itu bukan mundur namun disesuaikan dengan permendagri yang baru. “Tahap kedua akan dicairkan akhir November karena semua berkas pencairan sudah masuk ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya