SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> — Sebanyak 16 partai politik (parpol) telah mendaftarkan <a title="Begini Aktivitas Warga Saat Waduk Dawuhan Madiun Surut" href="http://madiun.solopos.com/read/20180719/516/928705/begini-aktivitas-warga-saat-waduk-dawuhan-madiun-surut">bakal calon</a> anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Total 491 bacaleg telah didaftarkan oleh partainya guna mengikuti Pemilu Legislatif 2019.</p><p>Ketua KPU Kabupaten Ngawi Syamsul Wathoni mengatakan penyerahan dokumen pengajuan bakal calon anggota legislatif tersebut dilakukan pada dua hari terakhir masa pengajuan atau tanggal 16 dan 17 Juli 2018.</p><p>"Jadi, pada hari terakhir pengajuan tanggal 17 Juli 2018 sampai pukul 24.00 WIB, ada 16 partai politik yang sudah mendaftarkan kadernya untuk menjadi bakal calon legislatif. Semuanya lancar," ujar Syamsul Wathoni kepada wartawan di Ngawi, Rabu (18/7/2018).</p><p>Untuk diketahui, di Ngawi terdapat 16 partai politik yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019. Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Garuda, Hanura, Nasdem, PAN, Golkar, Perindo, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, Gerindra, PPP, PKPI, PSI, Berkarya, dan PBB.</p><p>Adapun ratusan bacaleg dari 16 parpol tersebut akan berebut 45 kursi di DPRD Kabupaten Ngawi <a title="Kurang Murid, 8 SDN di Ponorogo Ditutup Tahun Ini" href="http://madiun.solopos.com/read/20180719/516/928764/kurang-murid-8-sdn-di-ponorogo-ditutup-tahun-ini">yang tersebar</a> di enam daerah pemilihan (dapil).</p><p>Lebih lanjut, <span>Syamsul Wathoni menguraikan s</span>etelah dokumen pengajuan diserahkan, KPU Kabupaten Ngawi lalu melakukan verifikasi syarat pengajuan tersebut hingga tanggal 18 Juli 2018. Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan pada 19-21 Juli 2018.</p><p>"Setelah verifikasi dokumen pengajuan, Kami akan menyampaikannya bila ada kekurangan. Bacaleg akan diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkasnya pada tanggal 22-31 Juli 2018," kata dia.</p><p>Syamsul Wathoni menjelaskan setelah masa pendaftaran atau pengajuan dokumen bakal caleg ditutup, parpol tidak dapat menambah bacaleg</p><p>"Namun demikian, partai politik diperbolehkan mengganti bakal calegnya bila diperlukan. Itu bisa dilakukan sebelum ada penetapan daftar caleg," imbuh&nbsp;<span>Syamsul Wathoni.</span></p><p>Selanjutnya KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap <a title="Penduduk Miskin Jatim Turun Menjadi 4,4 Juta Jiwa" href="http://madiun.solopos.com/read/20180718/516/928647/penduduk-miskin-jatim-turun-menjadi-44-juta-jiwa">perbaikan daftar</a> bakal calon dan syarat bakal calon pengganti pada tanggal 1-7 Agustus 2018. Setelah itu, dilakukan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 mendatang.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya