SOLOPOS.COM - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Antara - Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menetapkan 49 orang pengunjuk rasa menolak revisi UU KPK, RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.

“Polda Metro Jaya mengamankan ada 94 orang. Dari 94 orang itu sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa berkembang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Dari 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 12 orang di antaranya merupakan anak-anak sehingga penyelesaian perkaranya akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.

Ekspedisi Mudik 2024

Dedi Prasetyo menuturkan dari hasil pemeriksaan, demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan dimulai dengan menyebarkan pesan melalui media sosial untuk memancing massa.

Setelah pesan menjadi viral, terjadi unjuk rasa yang biasanya terbagi atas dua segmen. Segmen pertama dalam kondisi damai menyampaikan aspirasi, selanjutnya segmen kedua setelah pukul 18.00 tidak bersedia membubarkan diri.

Setelah terjadi kericuhan, menurut dia, terjadi penyebaran hoaks berupa foto dan video yang sifatnya provokatif.

Beberapa fasilitas umum dirusak saat unjuk rasa di Kompleks DPR. DPR sejak Rabu (25/9/2019) melakukan perbaikan di beberapa titik di Kompleks Parlemen yang mengalami kerusakan pasca-aksi demonstrasi mahasiswa pada Selasa (24/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya