SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Sebanyak 487 koperasi di <a title="Pemkab Sragen Hattrick Opini WTP dari BPK" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180601/491/919549/pemkab-sragen-hattrick-opini-wtp-dari-bpk">Bumi Sukowati</a> kini mati suri. Dari jumlah itu, 252 koperasi dinyatakan tidak aktif sedangkan 235 koperasi lainnya masih beroperasi tetapi tidak sesuai regulasi perkoperasian.</p><p>Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Sragen mengupayakan pendampingan dan pengawasan supaya ratusan koperasi itu bisa beraktivitas kembali. Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinkop UKM Sragen Giyadi saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> di kantornya, belum lama ini.</p><p>Dia menjelaskan di <a title="Dapat Kuota, Tahun Ini Pemkab Sragen Rekrut ASN" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180619/491/923043/dapat-kuota-tahun-ini-pemkab-sragen-rekrut-asn">Sragen </a>&nbsp;ada 1.094 koperasi tetapi yang benar-benar aktif hanya 607 koperasi. Koperasi-koperasi itu beragam jenisnya. Ada koperasi unit desa, koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi pondok pesantren, koperasi serba usaha, koperasi pegawai, koperasi karyawan, koperasi wanita, koperasi jasa keuangan syariah, koperasi simpan pinjam, dan lainnya.</p><p>&ldquo;Nilai aset seribuan koperasi itu mencapai Rp610,35 miliar dengan volume usaha senilai Rp724,25 miliar. Jumlah anggota koperasinya mencapai 167.480 orang. Sesuai Peraturan Menteri Koperasi No. 10/2015, koperasi yang tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut dan tidak melaksanakan usaha nyata selama dua tahun berturut-turut bisa dibubarkan oleh pihak berwenang,&rdquo; ujar Giyadi didampingi pegawai fungsional Dinkop UKM Sragen Supriyanto.</p><p>Dia menjelaskan ada 235 koperasi yang terkena ketentuan Permenkop No. 10/2015 itu. Kendati demikian, Giyadi tidak berani membubarkan mereka karena wewenang pembubaran itu berada pada rapat anggota.</p><p>Sebagai bentuk pengawasan, kata Giyadi, setiap koperasi wajib melaporkan kegiatan RAT kepada Dinkop UKM Sragen setiap tahun. Selain itu, Giyadi juga melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan anggota koperasi agar dalam pembentukan koperasi harus mengacu pada regulasi perkoperasian.</p><p>Giyadi pun membuat daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan koperasi baru, baik cabang maupun koperasi induk. Setiap <a title="Pemilik Zensho Karaoke Protes Usahanya akan Ditutup Pemkab Sragen" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180505/491/914543/pemilik-zensho-karaoke-protes-usahanya-akan-ditutup-pemkab-sragen">koperasi </a>&nbsp;yang berdiri harus mendapatkan rekomendasi dari Dinkop UKM Sragen.</p><p>Banyaknya koperasi yang tidak aktif atau mati suri itu juga sebabkan asal muasal pendirian koperasi hanya sebatas untuk pencairan dana bantuan dari pemerintah pusat.</p><p>&ldquo;Seperti adanya kredit usaha tani yang diberikan juga lewat koperasi petani. Jika program tidak jalan, koperasi pun otomatis tidak jalan meskipun para anggotanya masih ada. Nah, supaya koperasi benar-benar bisa jalan, kami melakukan tiga tahapan pengawasan, yakni lewat reorientasi, rehabilitasi, dan pengembangan. Reorientasi dilakukan dengan pemberian sertifikat nomor induk koperasi,&rdquo; tuturnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya