SOLOPOS.COM - Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Tri Widayanto (tengah) menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak Kota Jogja, Selasa (18/12) (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Tri Widayanto (tengah) menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak Kota Jogja, Selasa (18/12) (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memberikan penghargaan kepada 48 wajib pajak daerah yang konsisten membayar pajak. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi Umum Tri Wijayanto, Rabu (18/12) di Pendopo Balaikota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sambutannya, Wijayanto mengatakan, Pemkot mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah membantu pembangunan di Jogja melalui pajak yang dibayarkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sektor pajak sebagai potensi pendapatan asli daerah (PAD) memberi kontribusi penting terhadap berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata dia,

Target penerimaan pajak baik pajak hotel, restoran, hiburan, reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Jogja tahun ini mencapai Rp173 Miliar. Wijayanto menambahkan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan memperluas wawasan masyarakat di bidang perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya