SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji kepada Menteri Agama, Jumat (7/5) siang ini. Menurut Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK, M Jasin, ada 48 titik yang lemah dalam pelayanan haji.

Kelemahan ini, kata dia, berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. “Motivasinya, pencegahan jangan sampai terjadi penyimpangan,” kata Jasin saat jumpa pers bersama Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor KPK, Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jasin menjelaskan, 48 titik tersebut merupakan sebaran dari empat kelompok penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, yakni regulasi (7 temuan), kelembagaan (6 temuan), tata laksana (28 temuan), dan sisanya manajemen sumber daya manusia.

Ekspedisi Mudik 2024

Jasin mencontohkan, titik lemah yang ditemukan dalam regulasi haji, tidak jelasnya komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan yang harus disetor ke Dana Abadi Umat (DAU).

“Temuan-temuan tersebut diperoleh setelah KPK melakukan kajian pada Januari 2009 hingga Maret 2010 terhadap penyelenggaraan haji pada musim haji 1430 Hijriah,” ujar Jasin.

Fokus kajian pada rangkaian tahapan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Yakni, pendaftaran calon jamaah haji, pembinaan calon jemaah haji, pelayanan di asrama embarkasi pada saat pemberangkatan, pelayanan selam di Arab Saudi, hingga pelayanan pada saat kepulangan ke tanah air.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan akan segera merespon temuan tersebut. “Akan kita respon paling lambat dua bulan,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. (umi)

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya