SOLOPOS.COM - Polisi mengangkut puluhan sepeda motor dari salah satu rumah di Panularan, Laweyan, Solo, Rabu (24/2/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 47 unit sepeda motor disita polisi dipimpin Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di rumah kosong milik warga Panularan RT 003/RW 008, Laweyan, Solo, Rabu (24/2/2021) sore.

Pantauan Solopos.com, sepeda motor itu terparkir rapi di halaman rumah berpagar. Sepeda motor itu dari berbagai merek, jenis, dan tahun pembuatan. Sebagian sudah berdebu namun ada pula yang terlihat masih baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa sepeda motor merupakan motor lawas yang sudah langka Vespa keluaran 1965-1966. Kemudian ada Suzuki Satria 2 tak, Yamaha FIZ R, Honda seri C, Yamaha XS650, dan lain-lain. Beberapa lainnya motor keluaran baru. Paling baru Yamaha NMax.

Baca Juga: Mengenal Putra-Putri Mahkota Politikus Soloraya, Akankah Mereka Sesukses Ayahnya?

Saat ini seseorang berinisial G yang diduga pemilik sepeda motor yang disita di Panularan, Solo, itu tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian terkait perkara lain. Salah seorang warga setempat, Widadi, saat dijumpai wartawan, mengatakan rumah kosong itu milik adiknya berinisial MG.

Namun, rumah itu sudah kosong selama 1,5 tahun terakhir dan sempat menjadi kantor radio lokal. “Dulu Mas G, warga sini, menitipkan motor ke sini, bilangnya mau menitipkan selama satu bulan. Puluhan motor ini sudah di sini selama satu tahunan,” paparnya.

Selama proses pengangkutan, warga berbondong-bondong menyaksikan dari kejauhan. Jl Honggowongso pun tampak ramai pengendara yang berhenti untuk menonton saat ratusan personel kepolisian mengangkut sepeda motor itu menggunakan dua truk Sabhara.

Baca Juga: 47 Sepeda Motor Disita Polisi Dari Rumah Warga Panularan Solo, Kasus Apa Ya?

Keabsahan Dokumen

Personel Brimob bersenjata lengkap menjaga seluruh akses masuk ke rumah itu tempat motor itu disita di Panularan, Solo. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tengah mendalami keabsahan dokumen sepeda motor berbagai jenis itu.

Jajaran Polresta Solo dibantu Sat Brimob Polda Jateng mengamankan untuk mendalami spesifikasi fisik kendaraan. Penyitaan juga itu berawal dari informasi masyarakat.

“Berangkat dari penyelidikan kami di lapangan dalam penyelidikan kasus lain. Salah satu orang saat digeledah menyimpan puluhan lembar STNK dalam tas. Keterangan yang bersangkutan berbeda-beda dan tidak bisa menjelaskan kendaraan itu,” paparnya.

Baca Juga: Pelantikan Gibran Jadi Wali Kota Solo Hanya Dihadiri 25 Orang

Ia menambahkan hingga saat ini belum diketahui 47 sepeda motor itu terkait tindak pidana atau tidak. Seseorang itu telah diamankan kepolisian dan masih diperiksa. Menurutnya, pengakuan terperiksa berbeda-beda seperti hanya titipan atau koleksi.

“Sementara keterangan saksi awalnya rumah dipinjam oleh pelaku itu karena rumahnya tengah renovasi. Itu sudah setahun lalu, sampai saat ini kendaraan bertambah terus. Ketika rumah terduga pelaku sudah selesai renovasi, motor ini tidak dipindah,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya