Terdakwa kasus ancaman pembunuhan terhadap pemilik PT Sritex, Lukminto, Anthon Wahju Pramono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (25/11/2013). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Anthon  dengan hukuman penjara lima tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi