Terdakwa kasus ancaman pembunuhan terhadap pemilik PT Sritex, Lukminto, Anthon Wahju Pramono (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (25/11/2013). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Anthon dengan hukuman penjara lima tahun.
Rekomendasi