SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

RAZIA KTP--Warga yang terjaring pada kegiatan razia KTP Satpol PP Kabupaten Sukoharjo diperiksa oleh Penyidik PNS di eks Kantor Pembantu Bupati Wilayah Bekonang, Mojolaban, Rabu (23/11/2011). (JIBI/SOLOPOS/Triyono)

Sukoharjo (Solopos.com)--Sebanyak 46 warga dijaring dalam kegiatan razia KTP Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo di pertigaan Pasar Bekonang, Mojolaban, Rabu (23/11/2011).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Warga yang melanggar langsung disidang ditempat dan dikenai denda Rp 20.000. Kasi Pembinaan Personil (Binsonil) Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, menyebutkan razia dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan.

Operasi dilakukan dengan menggandeng Penyidik PNS (PPNS), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. “Kegiatan hanya satu jam antara pukul 09.30 WIB sampai pukul 10.30 WIB, berhasil memeriksa kelengkapan KTP 884 warga dengan 46 di antaranya dinyatakan melakukan pelanggaran,” paparnya kepada Espos seusai pelaksanaan operasi di eks Kantor Pembantu Bupati Wilayah Bekonang, Mojolaban, Rabu.

Sunarto menyatakan bentuk pelanggaran Perda No 5 Tahun 2010 adalah warga tidak memiliki atau mempunyai KTP namun habis masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan. Dia mengatakan pelanggar langsung ditindak dan disidang di tempat dengan denda senilai Rp 20.000.

“Meskipun sudah ada kartu identitas lain, KTP tetap wajib dimiliki. Karena itu kepada pelanggar, baik yang tidak punya atau punya tetapi habis periode berlakunya kita kenakan tindakan,” tandasnya.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya