Jakarta [SPFM], Sebanyak 46 perusahaan dinyatakan tidak layak sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta (PPTKIS). Penilaian tersebut merupakan hasil evaluasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang bekerja sama dengan tim independen (Surveyor Indonesia) terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan evaluasi, pemetaan, dan penilaian akhir kinerja PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. [MIOL/ard]
Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas