SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak 46 perusahaan dinyatakan tidak layak sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta (PPTKIS). Penilaian tersebut merupakan hasil evaluasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang bekerja sama dengan tim independen (Surveyor Indonesia) terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan evaluasi, pemetaan, dan penilaian akhir kinerja PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri. [MIOL/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya