SOLOPOS.COM - Logo Bawaslu Jateng (bawaslujateng.blogspot.com)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu di wilayah Jawa Tengah menangani 46 kasus pelanggaran Pilkada 2020 di Jateng hingga 31 Maret lalu. Mayoritas dari kasus-kasus tersebut merupakan kasus dugaan pelanggaran administrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan 46 kasus pelanggaran yang telah ditangani Bawaslu itu 41 di antaranya merupakan kasus pelanggaran administrasi. Sementara sisanya merupakan kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Sebanyak 46 kasus ini terjadi di berbagai kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada 2020," ujar Ananingsih dalam konferensi pers secara daring dari kantornya di Semarang, Rabu (8/4/2020).

Apindo Jateng Buka Wacana Cicil THR 2020

Ananingsih mengatakan penangganan pelanggaran perundang-undangan dan pelanggaran administrasi menghasilkan output kepada Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke pihak lain. "Kalau pelanggaran administrasi, maka rekomendasinya ke KPU," ujar Ananingsih.

Administratif hingga Netralitas

Sementara itu lima kasus yang bukan tergolong pelanggaran administrasi direkomendasikan Bawaslu Jateng ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu dikarenakan, lima kasus itu berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadilan Tipikor Semarang Vonis Bupati Kudus 8 Tahun Penjara

Sedangkan, pelanggaran administrasi di Jateng mayoritas ditemukan dalam proses perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di berbagai daerah.

"Bawaslu menemukan adanya calon PPK tak memenuhi syarat. Maka Bawaslu menangani dugaan adanya pelanggaran, setelah terbukti kita rekomendasikan ke KPU," sambung Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin.

Bawaslu Jateng berharap anggota Bawaslu di daerah tetap melakukan proses pengawasan Pilkada 2020. Meski pun saat ini tahapan dari Pilkada 2020 mengalami penundaan akibat wabah virus corona atau Covid-19.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya