SOLOPOS.COM - Menpan RB Tjahjo Kumolo (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 456 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada. Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo mengatakan netralitas ASN merupakan kewajiban. Hal itu sudah diatur dalam beberapa peraturan.

"Sudah ada aturan [ASN] harus netral," ucap Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Berikut ini sejumlah aturan yang dibeberkan Tjahjo:

7 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Goa Cemara Ternyata Satu Keluarga, Royal ke Tetangga

Ekspedisi Mudik 2024

1) PP 42 TAHUN 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Pasal 11 huruf c

Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon. Atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Duh, Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Salatiga Bertambah

2) PP 53 TAHUN 2010 tentang Disiplin PNS

Pasal 4 angka 12 - 15

PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

3) MoU Bawaslu, Kemdagri, KemPANRB, KASN, BKN

Pengawasan Netralitas, Nilai Dasar, Kode Etik ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan: Gubernur, Bupati dan Walikot.

4) Surat MenPANRB No. 36/M.SM.00.00/2018 tgl. 2 Februari 2018

Ketentuan Bagi ASN yang suami atau istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Perhatian! Kemenpan-RB Sebut Netralitas ASN di Pemilu Masih Rendah

5) Surat MenPANRB B/94/M.SM.00.00/2019 tgl 26 Maret 2019

Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Pembahasan Khusus

Soal laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang netralitas ASN, Tjahjo akan mempelajarinya lebih lanjut. Akan ada pembahasan khusus antara Kemenpan-RB dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Biasanya nanti dibahas bersama atas temuan tersebut, Kemenpan-RB dengan BKN," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan hingga 31 Juli terdapat 456 ASN dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada. Paling banyak pelanggaran netralitas karena ASN tersebut mendekati parpol terkait pencalonan.

Apa Kabar Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas?

"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas," kata Agus, dalam kampanye virtual bertajuk Gerakan Nasional Netralitas ASN, yang disiarkan di KASN RI.

Dari 456 ASN yang dilaporkan, sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas oleh KASN. Tindak lanjut pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah, baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya