SOLOPOS.COM - Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Mukiya. (Antara/HO-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Sedikitnya 450 polisi di Jawa Tengah tercatat melakukan pelanggaran, mulai dari kategori ringan hingga berat. Sanksi pemecatan bisa diberikan kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran berat.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Kombes Pol. Mukiya, di Semarang, Jumat (12/11/2021). Ia  mengatakan anggota yang melakukan pelanggaran ringan dan sedang akan menjalani Program Pembinaan dan Pemulihan Profesi terhadap Anggota Polri yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan Binmas Lemdiklat Polri, Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Anggota yang bermasalah akan diikutkan dalam program ini,” katanya dalam siaran pers.

Baca Juga: Asyik! Pemkab Batang Sediakan Tes PCR Gratis bagi Warga

Para personel bermasalah tersebut, kata dia, akan menerima materi pembinaan dari Biro SDM dan Bidang Propam serta materi kepolisian. Mereka akan diberikan pemahaman tentang pemberian hadiah dan hukuman dalam kedinasan Polri.

“Setidaknya mereka akan paham. Kalau berprestasi, akan mendapat penghargaan. Jika melakukan pelanggaran, akan mendapat sanksi,” katanya.

Sementara itu, anggota yang melakukan pelanggaran berat, kata dia, akan menjalani proses disiplin dengan ancaman sanksi terberat berupa pemecatan.

Usai menjalani program pembinaan selama 6 hari, lanjut dia, para anggota tersebut akan dikembalikan ke kesatuannya masing-masing untuk melanjutkan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya