Sukoharjo (Solopos.com)–Sebanyak 45 warga terjaring dalam razia yustisi yang diadakan petugas gabungan Pemkab Sukoharjo di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (30/3/2011).
Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Tri Wahyudi mewakili Kepala Satpol PP Sukoharjo, FX Rita Adriyatno mengatakan operasi yustisi dilakukan sebagai upaya penegakan Perda No 5/2010 tentang Penegakan Administrasi Kependudukan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam razia itu, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Koordinator dan Pengawas (Korwas) memeriksa seluruh warga yang melintas di Jalan Raya Grogol dari arah Sukoharjo ke Solo. Dari 1.087 warga yang diperiksa 45 warga harus menjalani sidang di tempat.
“Tidak hanya warga Sukoharjo saja yang diperiksa, tapi semua pengguna jalan. Bagi terperiksa yang tak bisa menunjukkan KTP atau KTP-nya sudah tak berlaku lagi maka wajib disidang karena mereka telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Kasi Ketentraman dan Penertiban (Trantib) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto di sela-sela operasi.
Sidang Tipiring tersebut digelar di Pendapa Kantor Kecamatan Grogol. Persidangan dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Asminah SH. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo juga mendampingi persidangan tersebut. “Bagi warga yang terjaring razia wajib membayar denda Rp 20.000/orang dan membayar ongkos perkara Rp 1.000. Hasil denda yang terkumpul pada operasi ini diserahkan kepada ke kas daerah (Kasda),” terangnya.
(hkt)