SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 3.445 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), resmi dilantik, Senin (25/3/2019). Mereka langsung diminta bertugas dengan dibekali surat pencegahan untuk diberikan ke 4.455 tempat ibadah yang ada di Kabupaten Kendal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani, berharap PTPS yang telah dilantik menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan pengawasan di TPS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selamat mengemban tugas mulia menegakkan keadilan pemilu, jaga selalu integritas dan netralitas,” ujar Odilia saat melakukan pelantikan, Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, mengatakan seusai dilantik para PTPS itu langsung diberikan surat pencegahan untuk diserahkan kepada pengelola 4.455 tempat ibadah di Kendal. Tempat ibadah sebanyak itu terdiri dari 944 masjid, 3.427 musala, 64 gereja, 4 pura, 4 wihara, 1 klenteng, 11 tempat ibadah aliran kepercayaan.

“Seluruh tempat ibadah itu tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye. Makanya, kami harap pengelola tempat ibadah sudi untuk menempel surat pencegahan ini di tempat ibadahnya. Sebagai peringatan dan imbauan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk praktik politik,” ujar Arief.

Arief menambahkan rumah ibadah haruslah dijaga kesuciannya. Rumah ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan yang melanggar hukum.

“Jika digunakan, masuk dalam bentuk pelanggaran pidana pemilu,” imbuh Arief.

Menurut Arief, jika tempat ibadah dijadikan pelaku akan dikenakan UU No.7/2017 tentang Pemilu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya